Beberapa Aset Pemkot Lubuklinggau Diduga Disalahgunakan

Foto : Ilustrasi

LIPUTANMUSI, LUBUKLINGGAU – Hingga saat ini pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau belum dapat dimintai keterangan terkait ribuan aset tetap Pemerintah Kota Lubuklinggau yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diketahui keberadaan nya dan mengakibatkan risiko kehilangan Aset Tetap sebesar Rp64.501.358.977,61. Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain tidak diketahui keberadaan nya aset – aset itu, diduga pula telah disalahgunakan.

Masih berdasarkan informasi di tengah publik, aset yang diduga disalahgunakan oleh oknum diantaranya aset berupa kendaraan beroda empat (mobil).

Menurut informasi, aset yang diduga disalahgunakan ini merupakan aset berstatus pinjam pakai.

Disisi lain, dari LHP BPK diketahui pula jika mobil dinas bernopol BG 1 H dan mobil dinas bernopol BG 2 H yang mana diketahui mobil tersebut mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, ternyata tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Indonesia, Jajang Nurjaman, Angkat bicara Terkait permasalahan ini.

Menurut Jajang, permasalahan aset di Kota Lubuklinggau yang melibatkan 1.190 unit senilai Rp. 64,5 miliar yang tidak diketahui keberadaannya merupakan permasalahan serius.

Permasalahan ini disebabkan kegagalan Pemkot Lubuklinggau dalam melacak dan memelihara aset senilai miliaran rupiah menunjukkan kurangnya transparansi, pengawasan, dan profesionalisme dalam pengelolaan aset publik.

“Dalam permasalahan ini juga jelas ada potensi kecurangan, karena kehilangan aset dalam jumlah besar ini bisa mengindikasikan adanya potensi kecurangan atau korupsi dalam pengelolaan aset publik.” Sebut Jajang.

Lanjut, kehilangan aset senilai Rp. 64,5 miliar adalah beban keuangan yang sangat besar bagi Pemkot Lubuklinggau dan warganya.

CBA mendorong Pemkot Lubuklinggau khususnya DPRD Lubuklinggau segera melakukan langkah konkret, berupa audit mendalam, tindakan disiplin kepada pejabat terkait, dan kerjasama dengan BPK.

“terakhir perlu ada perbaikan sistem dan langkah hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera.” Tegas Jajang Nurjaman.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *