Kejari Tanjung Jabung Timur Bersama Pemkab Siapkan Gedung Napzah, “Wujud Nyata Untuk Korban Narkotika”

Foto : Kasi Pidum Tanjung Jabung Timur, FA Huzni, SH.

LIPUTANMUSI – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah mempersiapkan gedung Rehabilitasi Napza di Lingkungan RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Gedung tersebut merupakan gedung yang pernah dipakai untuk Penanganan covid beberapa waktu lalu.

Pembentukan Gedung Rehabilitasi Napza ini merupakan tindaklanjut Pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto, SH.,MH. melalui Kasi Pidum Tanjung Jabung Timur FA Huzni, SH menjelaskan bahwa diharapkan Gedung Ini menjadi Solusi bagi Masyarakat Tanjung Jabung Timur yang telah terdampak buruk akibat Peredaran Gelap Narkotika, seperti diketahui juga Hampir 60% lebih Perkara yg masuk ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Dominasi Perkara Narkotika.

Selain itu juga Gedung tersebut merupakan Perwujudan nyata dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bagi Masyarakat yg menjadi Korban Kejahatan Tindak Pidana Narkotika.

FA Huzni, SH menjelaskan juga bahwa diharapkan kedepan Penegakan Hukum khusus Korban Penyalagunaan Narkotika tidak bersifat Ditributif namun dapat dilakukan melalui pendekatan Keadilan Restoratif sebagai mana tujuan dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Bahwa selain bekerjasama dengan Pemerintah daerah melalui OPD terkait Pelaksanaan Kegiatan ini tentunya akan besinergi dengan BNNK, Pihak Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan serta Tokoh Agama dan Masyarakat.

Bahwa diRencanakan Gedung Rehabilitasi Napza Ini akan diResmikan langsung Oleh Bpk. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada minggu Ketiga Di Bulan Oktober 2023 bersamaan dengan Peresmian Rumah RJ di Balai Adat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *