Referensinews.id – Lismaini semakin intensif diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (3/7) sejak pukul 10 : 15 WIB hingga waktu istirahat makan siang. Penyidikan terhadap PPK Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah Rupit digenjot terus menerus oleh penyidik hingga memperoleh hasil penyelidikan yang optimal.
Baca : Usai Diperiksa PPK IPAL RSUD Rupit Panjat Pagar
Menurut Kasi Pidsus Muhammad Iqbal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau secara sungguh-sungguh ingin menunjukkan kinerja nya. Tim penyelidik terus berupaya mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan Mark-up dan korupsi dari pengadaan Alkes dan pembangunan IPAL untuk RSUD Rupit demi kepentingan pembangunan daerah.
Baca : Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari
“Sejauh ini, Lismaini secara intensif terus kita periksa, kita berharap jika ada potensi kerugian negara dapat segera dikembalikan”, ujar penyidik.
Baca Kejari Periksa Rekanan IPAL dan ALKES Muratara
Untuk beberapa kasus yang sedang kita tangani, kejari tetap berkomitmen melakukan penyelidikan. Namun sejauh ini hasil penyelidikan belum bisa kita sampaikan, tutup nya.
Baca Pengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari
Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara
Flashback (kilas balik), Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 menganggarkan kegiatan pengadaan Alkes dan IPAL di RSUD Rupit senilai 3,3 M. (RN)