Referensinews.id – Tambah pusing, ditundanya kembali sidang mediasi oleh Hakim terkait Gugatan Direksi Pt Ahba Mulia di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau disebabkan prinsipal tidak membawa surat kuasa.
Baca : Lantang Ditolak, Febrian; Bupati Belajar Hukum Lagi
Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Efendi angkat bicara “yang diberikan kuasa oleh bupati adalah JPN”. Jumat (4/7).
Baca : Bupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi Bubar
Komentar dan kritikan publik membuat telinga panas, seakan-akan Pemkab Muratara tidak memiliki orang-orang yang paham hukum beracara.
Baca : Sidang Gugatan Pt AM Tunggu Hasil Mediasi
Menurut Efendy, Persoalan kasus ini sudah ada surat kuasa khusus dari bupati ke JPN. Bukan “gagal”, tetapi biasanya hakim memberikan waktu 1 minggu untuk melanjutkan acara mediasi kembali.
Baca : PT Ahba Mulia Gugat Pemkab Muratara
“Kalaupun “gagal” dalam hal mediasi, maka acara selanjutnya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat”, ujar Efendi.
Baca : Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP
Lanjutnya, Pemkab Muratara menghargai dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung. Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2016, dalam mediasi pihak principal/Bupati memang wajib datang kecuali dengan alasan tugas negara.
Pada SKK yang dikuasakan ke JPN sudah tercantum mewakili dalam hal proses sengketa dari mulai gugatan sampai dengan akhir yang di dalam nya ada proses mediasi sehingga JPN sebagai yang diberi kuasa oleh bupati berhak mewakili mediasi
“Begini, sudah saya sampaikan. Yang diberikan kuasa oleh bupati adalah JPN. Jadi semua persoalan dalam hal pengambilan keputusan adalah JPN”, tegas Staf Ahli Hukum Pemkab Muratara.
Diketahui Pasalnya Pihak tergugat/pihak Prinsipal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Bupati Syarif Hidayat tidak bisa hadir. Menurut Kepala Dinas PU PR, Erdius Lantang dirinya di utus oleh bupati di sidang mediasi “Saya tidak diterima oleh Hakim mediasi karena tidak membawa Surat Kuasa dari Bupati Syarif Hidayat”.
Dr. Febrian, S.H., M.S. selaku pengamat Hukum Tata Negara di Palembang, saat diminta tanggapan “Bupati tidak paham proses beracara di pengadilan, wajar jika Erdius Lantang di tolak. “Bupati belajar hukum lagi”.
Sementara menurut pihak JPN, Kasi Datun, A Halim “mediasi tersebut bukan “gagal” tapi tertunda dikarenakan yang diwakil kan oleh bupati itu Sekda Muratara, wlak nya (C75)