Referensinews.id – Stagnan dan tidak ada progres terhadap laporan kasus tindak pidana korupsi. Lembaga Swadaya masyarakat Forum Peduli Pemerintahan dan Pendidikan (LSM-FP3) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk mencabut laporan. Rabu (06/09).
Ketua LSM FP3, Hafidz Noeh mengungkapkan alasan kekecawaan nya atas kinerja Kejari Lubuklinggau. Beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan jalan ditempat (stagnan), belum diproses pihak Kejari Lubuklinggau.
“Laporan sudah Satu (1) tahun lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan pembangunan jalan desa terusan Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) senilai 2, 1 Miliar, tak pernah ada kemajuan,” keluh nya.
Tidak ada progres, FP3 mengajukan permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk mencabut kembali laporan yang sudah kami serahkan 1 Tahun lebih tersebut.
“Data – data autentik mulai dari data dokumen sampai rekaman percakapan sudah kami lampirkan agar pihak kejari lebih mudah dalam melakukan pemerosesan, namun hingga kini tidak ada progres yang berarti,” Ujar nya.
Lanjutnya, kami diduga kasus ini telah “Dingin”. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pantauan, pihak Kejari hanya memanggil oknum pokja beberapa kali, namun setelah itu tidak ada kelanjutan nya.
“Kita cabut dulu laporan fan laporan akan kita teruskan dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan akan melaporkan kinerja Kejari Lubuklinggau yang diduga non progres ke pihak Jamwas RI,” ujar nya kecewa.
Terkait permohonan pencabutan laporan tindak pidana korupsi yang dimasukan di Kejari Lubuklinggau, Zairida selaku Ka.Kejari Lubuklinggau dan Muhammad Ikbal selaku Kasi Pidsus belum dapat memberi tanggapan nya hingga berita ini di tayangkan. (RN)