Referensinews.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit. Sidak dilakukan Komisi III dalam rangka menjalankan fungsi yang melekat pada lembaga DPRD. Senin (16/9).
Tiga (3) fungsi DPRD yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut haruslah dijalankan dalam kerangka representasi rakyat khususnya di Muratara dalam konteks pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Muratata, I Wayan Kocap mengungkapkan, fungsi DPRD diantaranya melakukan pengawasan. Fungsi itu kita laksanakan dengan melakukan Sidak pada pembangunan RSUD Rupit yang menelan anggaran lebih dari 14 miliar.
Baca : Ahin Menang Proyek 14M RSUD Rupit Muratara
“Komisi III menjalankan fungsi pengawasannya. Salah satu nya pengawasan terhadap pembangunan RSUD Rupit yang terindikasi ada beberapa item pekerjaan yang hilang dari RAB”, sebutnya.
Berdasar temuan lapangan Komisi III menemukan ada pemasangan batu bata tidak menggunakan stik,. Selain itu terdapat besi menonjol yang dapat menyebabkan pengecoran DAK diatasnya ditakutkan tidak menyatu. Kondisi seperti ini dapat mempengaruhi kualitas bangunan yang dikerjakan, ujar Ketua Komisi III I Wayan Kocap.
“Temuan ini sudah kita sampaikan kepada pihak rekanan, mereka siap membenahi apa yang kita saranka. Namun, jika hal ini tidak diindahkan Komisi III akan membongkar bangunan tersebut,” tegas I Wayn Kocap.
Menyikapi Pengawasan yang dilakukan Komisi III DPRD Muratara, pengamat APBD dan kebijakan pemerintah wilayah MLM, Taufik Gonda menyambut baik Sidak yang dilakukan anggota DPRD Muratara pada proyek pembangunan RSUD Rupit yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 14 miliar lebih ini.
“Kalau tidak salah tender proyek RSUD Rupit ini sepi peminat, proyek ini dikerjakan oleh PT. Silampari Pratama Kencana”, seloroh Taufik.
Lanjutnya, Sidak Komisi III itu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan yang telah di amanatkan undang-undang kepada lembaga tersebut. Hak pengawasan DPRD juga melekat terhadap perda APBD yang memiliki implikasi tercapainya tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perda perencanaan pembangunan daerah (RPJPD/RPJMD).
“Wajar DPRD melakukan pengawasan, agar pembangunan fasilitas umum tersebut memiliki kualitas yang baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat banyak khusus masyarakat Muratara”, sampai nya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2019, kucurkan anggaran Rp 14 milyar lebih untuk Pembangunan RSUD Rupit Muratara. Penayangan lelang proses tender pada LPSE di ikuti sebanyak 17 perusahaan. Dari jumlah 17 peserta lelang, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT. Silampari Pratama Kencana sekaligus sebagai pemenang tender. (RN)