Referensinews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Adhe Chaidir diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aan Thomo dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) M. Halim lakukan pemantauan penggunaan anggaran dan distribusi sembako covid -19 sesuai aturan dan tepat sasaran. Kamis (11/06).
Hasil pemantauan untuk Kota Lubuklinggau/Pemkot LubukLinggau telah mengalokasi dana covid -19 sebesar 12,2 milyar. Dari penelusuran data, pendistribusian sembako di Delapan (8) Kecamatan, total dana Copid yang dikeluarkan sekitar Rp11,8 milyar dan ada juga pendistribusian ke pihak lain, dengan sisa saldo Rp 847 ribu rupiah.
Aan Thomo, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun), M Halim, mengatakan, pihaknya siap mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 untuk membiayai kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Jaksa akan melakukan pendampingan dan pemantauan serta pengawasan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Jaksa sebagai pengacara negara turut mendukung pemerintah untuk percepatan penanganan virus corona,” ujarnya.
Selain intruksi diatas, ada juga Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan peyebaran virus corona di lingkungan kejaksaan RI, sebut Aan.
Intinya kejaksaan akan melakukan pencegahan agar dana yang akan digunakan tepat sasaran. Bansos kepada masyarakat tetap akan kita awasi agar tidak salah digunakan,” kata nya.
Kembali Dia katakan, untuk Kota Lubuklinggau kita sudah melakukan pemantauan. Khusus Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara agar segera menyampaikan data penyaluran dana Covid-19 yang telah ada seperti Kota Lubuklinggau.
“Kami, masih menunggu menyampaikan data penyaluran dana Covid-19 dari Pemkab Muratara dan Pemkab Musi Rawas untuk secepatnya menyampaikan data penyaluran dana covid -19”, tegas nya. (RN)