Referensinews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kabupaten Empat Lawang (Pemkab Empat Lawang) pada TA 2019 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan pada Program Pembangunan Jalan dan Jembatan yang berpotensi merugikan ke uangan negara sebesar 117, 6 juta.
Baca Peningkatan Jalan Poros Tebing Tingg‑Pendopo Terlambat Tidak Didenda
Adanya ketidaksesuaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan, mengakibatkan kelebihan bayar personel, sebesar 117, 6 juta.
Baca : 7 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Empat Lawang Bermasalah
Pekerjaan pengawasan jalan dilaksanakan oleh CV FKC atas dasar SPK Nomor 600/002/SPPP-REG/PPK-BM/DPU.PR/2019 tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp652.616.250,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Mei s.d 15 Desember 2019. Pekerjaan konsultansi pengawasan tersebut belum dilaksanakan 100%.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen lainnya. Diketahui terdapat tenaga ahli yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa pengawasan sesuai jangka waktu pada RAB. Akibatnya ada potensi Kelebihan Pembayaran Biaya personel Kegiatan Pembangunan Jalan (APBD), Pekerjaan Pengawasan Jalan.
Selanjutnya pada pekerjaan pengawasan peningkatan struktur jalan Desa Pajar Bakti – Lawang Agung dilaksanakan oleh CV THKE atas dasar SPK No. 600/003/SPPP-DAK/PPKBM/ DPU.PR/2019 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp293.975.000, waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 20 Mei s.d 16 Desember 2019.
Pekerjaan konsultansi pengawasan belum selesai 100%. Hasil audit menunjukkan, terdapat tenaga ahli atas nama Ir. R, jabatan sebagai Chief Inspector tidakmelaksanakan pekerjaan sesuai jangka waktu pada RAB. Yang bersangkutanhanya hadir untuk melakukan pengawasan selama 5 bulan (dari 6 bulan sesuai kontrak), sehingga terdapat selisih jangka waktu pengawasan selama 1 (satu) bulan.
Akibatnya ada potensi Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Kegiatan Pembangunan Jalan (DAK), Jasa Pengawasan Peningkatan Struktur Jalan Desa Pajar Bakti Lawang Agung.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Empat Lawang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran pada 2 pekerjaan jasa konsultansi pengawasan Jalan yang dilaksanakan oleh CV FKC sebesar Rp109.600.000,00.
Dan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Struktur Jalan Desa Pajar Bakti Lawang Agung yang dilaksanakan oleh CV THKE sebesar Rp8.000.000,00. Total jumlah yang harus di setor ke Kas Daeran sebesar Rp117.600.000,00. (RN)