Referensinews.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejagung RI bersama sama dengan Intelijen Kejati Sumsel dan Kejari Lubuklinggau dibantu Tim Kejati Lampung telah melakukan Operasi Tangkap Buron (Tabur) terhadap Terpidana Harry Aditya Kusuma Bin Dedi Mulya Sekti, terpidana perkara Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Terdakwa Harry Aditya Kusuma ditangkap dikediamannya di Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan ,Minggu ( 19/7).
Pantauan dilapangan, Harry Aditya Kusuma yang dijemput langsung oleh Kasi Pidum Faiq Nur Fiqri Sofa SH bersama Tim Kejari Lubuklinggau di Kejaksaan Tinggi Sumsel (Palembang) tiba di Lembaga Permasyarakatan ( Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Pukul 18.00 WIB,Senin(20/7).
Harry Aditya Kusuma (33),warga Jl. Patimura RT. 009, Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau, pada tanggal 29 Januari 2020 lalu disaat akan dibacakan Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, terdakwa Harry Aditya Kusuma melarikan diri (kabur) dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Terpidana Harry Aditya Kusuma dijatuhi pidana penjara (Vonis) oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 12 Februari 2020 (tanpa kehadiran terdakwa) yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Memiliki dan menguasai Narkotika golongan 1″ dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , Denda Rp. 800 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Inteligen ,Aan Thomo mengatakan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah berupaya sekuat tenaga mencari terdakwa Harry Aditya Kusuma namun belum ditemukan saat itu.
“Bahwa setelah sekitar 6 (enam) bulan Terpidana Harry Aditya Kusuma kabur, akhirnya dengan kerja keras Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada hari Minggu 19 Juli 2020 terpidana ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Amar Putusan pengadilan Negeri Lubuklinggau “, katanya
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengucapkan terimakasih pada Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya yang telah membantu Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam menuntaskan tunggakan penyelesaian perkara Terpidana Harry Aditya Kusuma.
“Terdakwa dilakukan Rapid Test dan pihaknya akan menyerahkan Terpidana Harry Aditya ke LP narkotika Muara Beliti untuk menjalani masa hukuman”, tutupnya. (RN)