Posted in

CEO PT Buraq Minta Maaf, Lapor Penipuan Investasi

Referensinews.id – Polemik embel-embel pengembangan perumahan syariah dengan dilengkapi perabot rumah di Kota Lubuklinggau makin bergulir.

BacaLempar Isu Transfer PT Buraq Tutup Isu Liar

Janji iklan PT Buraq yang berkantor di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ternyata belum mengantongi izin dari DPMPTSP Lubuklinggau alias “bodong”.

Baca : Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta, Diminta Polisi Usut

Ketua dan anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau sudah melakukan klarifikasi Sembilan (9) kesimpulan. Dan atas kegaduhan ini Kadis PMPTSP melaporkan oknum yang mencatut nama dirinya.

Baca : Marak Penipuan Perumahan Syariah, Warga Lubuklinggau Waspada

Prita Wulan Kencana CEO dari PT Buraq atas statemen oknum wartawan melakukan pemerasan kepada PT Buraq, Prita meminta maaf.

“Atas statemen soal wartawan melakukan pemerasan, Saya minta maaf karena emosi atas desakan tim saya. Dan siap bertanggungjawab atas semua persoalan menyangkut kegiatan PT Buraq,” ujar prita.

Gaduhnya persoalan PT Buraq, Febri RB meminta pihak aparat penegak hukum segera bertindak “mencekal CEO PT Buraq” sebelum adanya kerugian yang diderita konsumen.

“Permasalahan ini semakin meruncing, mulai dari izin sah dan lengkap yang digembar-gemborkan media dan terbukti izin PT Buraq ilegal “bodong”. Isu transfer dan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan kita meminta pihak APH segera mencekal CEO PT Buraq karena sudah ada indikasi penipuan kepada publik,” ujar Febri.

Lanjutnya, dugaan penipuan ini sepertinya sangat terencana dan dilakukan secara masiv dengan mengatakan izin PT Buraq lengkap dan sah di media massa dan media sosial.

Sambungnya, statemen PT Buraq semakin ngawur. Pada kunjungan Ketua Umum YPH PUI Adv. Andika Wira, SH bersama jajaran pengurus YPH PUI ke kantor Developer PT. BURAQ. Dalam wawancara nya dengan Wartawan (liputanhukum.com), CEO PT. Buraq Prita Wulan Kencana mengatakan,

“kami akan mengkaji ulang lagi strategi pemasaran kami. Terkait Label Syariah, akan kami hapuskan sehingga Insya-Allah, ke depan bisa sama-sama sehaluan dalam membangun Kota Lubuklinggau,“ ujar Prita Wulan Kencana.

Pernyataan ngawur CEO PT Buraq ini menurut Febri RB tidak sesuai komitmen awal yang dijanjikan lewat media sosial dan iklan yang dilakukan managemen PT Buraq. Kiita mengingatkan masyarakat jangan mudah Tergoda Produk Berlabel Syariah.

“Ini namanya penipuan investasi, siapapun berhak untuk melapor kecurangan yang dilakukan PT Buraq, tutupnya.

Ketua MUI Lubuklinggau, Syaiful Hadi, Rabu (5/08/2020) menyampaikan bahwa bisnis yang memakai label syariah harus mendapat sertifikat (sertifikasi) syariah dari Kemenag dan harus mendapat rekomendasi dari MUI.

“Mereka memang pernah datang ke kita, tapi sampai sekarang belum ada pengajuan untuk rekomendasi sertifikasi syariah,” jelasnya. (RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *