Referensinews.id — Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan KAS Daerah dalam keadaan baik-baik saja dan membantah keras kalau KAS daerah dalam keadaan kosong. Alasannya transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah tidak sesuai harapan.
Kabag Hukum Muratara, Rozali, dilansir dari media online mengatakan hal ini dikarnakan capaian target transfer yang diharapkan berkisar 800 milyar yang diterima berkisar 600 milyar. Jadi, untuk pembayaran sejumlah kegiatan dan proyek tahun 2020 melalui dana DAK fisik dan non fisik akan dibayar ditahun (2021).
Persoalan KAS kosong Kabupaten Muratara kembali bias ditelinga publik. Semua dapat memberi komentar seolah dapat menyelesaikan masalah. Publikpun bertanya siapakah yang memiliki otoritas untuk menyampaikan bahwa KAS daerah Kabupaten Muratara dalam keadaan baik-baik saja atau dalam keadaan KAS kosong? Butuh audit menyeluruh dari Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH).
“Lempar Bola” merupakan kata yang cukup tepat untuk menilai kondisi dan polemik KAS kosong di Kabupaten Muratara saat ini. Publik menilai Bupati Muratara kurang tepat menunjuk delegasi atau otoritas bagian OPD yang berhak menjelaskan polemik KAS kosong kepada publik,
Se simple itukah alasan yang disampaikan pemerintah Muratara melalui Kabag Hukum “Capaian target transfer pusat tidak sesuai harapan”.
Ada sebab ada akibat “target yang diharapkan tidak sesuai harapan seperti yang disampaikan Kabag Hukum Muratara, Rozali”, dimungkinkan bisa saja terjadi karena adanya pengetatan syarat penyaluran DAK oleh pemerintah pusat kedaerah yang dinilai tidak memberikan jaminan atas ketercapaian output DAK fisik terkait review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas output DAK.
Atau pengetan syarat dari pemerintah pusat tersebut akibat keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam mengeksekusi pembangunan berbentuk fisik. Sehingga menyebabkan transfer yang sudah diberikan menjadi tertahan direkening daerah.
Polemik kekosongan kas daerah ini membuktikan lemahnya perencanaan penganggaran pendapatan daerah yang tidak dilakukan sesuai jadwal atau tepat waktu. Jika ini terjadi, besar kemungkinan dikenakan sanksi penundaan oleh pemerintah pusat di Kabupaten Muratara.
Persoalan KAS kosong ini harus dijelaskan secara transaparan yang memilki otoritas agar publik mendapat informasi yang jelas. Hal besar bisa terjadi jika dalam pelaksanaan program dan kegiatan DAK Fisik belum memenuhi persyaratan. Pemerintah pusat tidak akan membayaranya alias dananya hangus, maka yang rugi adalah KAS Pemda. (R75)