Referensinews.id – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi SPJ Fiktip Lelang Jabatan dalam kegiatan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Muratara sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa melalui sidang online (Vidcon).
Baca : Dua Tersangka Kasus Lelang Jabatan Masuk Rutan
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Abu Hanifah dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yakni Sumaherti, Rahmawati dan Rianto Ade. Sementara Kedua terdakwa yang disidangkan yakni eks Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara Riopaldi Okta Yudha dan eks Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Hermanto.
Baca : Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Jabatan
Baca : Sempat Mandek Kasus Lelang Jabatan Naik Penyidikan
Dalam dakwaannya, JPU menuntut para terdakwa dikenakan UU tindak pidana pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 4 tahun dan bisa seumur hidup.
Baca : Kasus Lelang Jabatan Mandek APS Demo di Kejati Sumsel
Baca : Lelang Jabatan Sekda Muratara Diperiksa Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Aan Thomo, pada Senin (14/12) menyampaikan bahwa dari runtutan Kronologi di dalam kegiatan Lelang Jabatan tersebut seolah olah diadakan dan dilaksanakan di Hotel 929 Kota Lubuklinggau pada tahun 2017. Namun hasil penyidikan didapati fakta yang berbeda dan kegiatan Lelang Jabatan mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 366.605.170,-00. (RN)