ReferensiNews.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan disinyalir temukan kejanggalan dan terkendala dalam memperoleh SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana hibah melalui APBD yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 sebesar Rp.9 Milyar.
Semestinya Bawaslu melaporkan SPJ penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dimana tujuanya untuk lebih mengetahui riil terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBD.
Anehnya, Bawaslu Muratara menolak melaporkan bukti SPJ yang lengkap dan sah kepada pemerintah dalam hal ini BPKAD Muratara dengan alasan bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD pada pasal 24A ayat 4, KPU dan Bawaslu Kabupaten tidak perlu menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah kepada Pemerintah Kabupaten Muratara.
Alasan Bawaslu tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BPKAD itu sendiri yang salahsatu tugasnya menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan seluruh pengeluaran dalam pelaksanaan APBD.
Sejak pelantikan Kepala Daerah yang baru tanggal 26 Februari 2021 s.d 13 April 2021, Tim BPK telah melakukan tiga kali permintaan dokumen bukti pertanggungjawaban dana hibah kepada Bawaslu Muratara. Dalam surat Bawaslu Muratara tetap berpedoman dengan Permendagri No 41 tahun 2020, pasal 24A ayat 4, KPU dan Bawaslu Kabupaten tidak perlu menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah kepada Pemerintah Kabupaten Muratara.
Apakah Bawaslu Muratara “tak faham alias pura-pura tidak mengerti” bahwa BPK memiliki peran penting dalam memberantas tidak pidana korupsi. BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan yang mengindikasikan pidana dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.
Atas polemik Bawaslu-BPKAD-BPK, diminta sebaiknya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau segera turun kelapangan untuk memperdalam sengkarut SPJ Dana Hibah Bawaslu Muratara sebesar Rp.9 Milyar.
Berdasar hasil audit BPK, BPKAD Muratara hanya mendapatkan dokumen berbentuk softcopy scan. Dari dokumen nilai bukti pertanggungjawaban hanya sebesar Rp491.193.000,00.
Sementara penggunaan dana hibah yang dilaporkan dan disampaikan kepada BPKAD Kabupaten Muratara yaitu sebesar Rp8.505.456.400,00, bukti pertanggungjawaban yang tidak disampaikan sebesar Rp8.014.263.400 dan sisa penggunaan dana sebesar Rp494.543.600 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Diketahui dalam pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020. Bawaslu mendapat dana hibah dari Pemkab Muratara sebesar Rp. 9 Milyar yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara No 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020. Dan dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020.
Proses pencairan dana hibah dengan cara transfer langsung dari Kas Daerah Pemkab Muratara ke rekening Hibah Pilkada yang dikelola Bawaslu Muratara pada Bank Muamalat Cabang Palembang dengan nomor rekening 366-001-0709 atas nama RPL 014 PDHL Bawaslu Kab Muratara.
Pencairan dana hibah dilakukan 2 (dua) tahap. Pencairan tahap satu sebesar Rp3.600.000.000,00 melalui SP2D nomor
900/0169/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 25 Februari 2020. Dan tahap dua sebesar Rp5.400.000.000,00 melalui SP2D nomor 900/1444/SP2D/BPKAD/2020 tanggal 9 Juli 2020. (Tim-RN)