LUBUKLINGGAU – Masa kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dan H Sulaiman Kohar akan berakhir massa jabatannya tepatnya pada tanggal 18 September 2023 nanti, sementara Pemilihan Kepala Daerah baru akan dilaksanakan bulan November 2024.
Untuk mengisi Kekosongan jabatan Walikota Lubuklinggau sampai dilantiknya Walikota terpilih Pilkada 2024 akan diisi oleh Penjabat Walikota yang akan ditetapkan oleh Kemendagri.
Hal ini sangat menjadi perhatian oleh masyarakat Kota Lubuklinggau, siapakah yang akan mengisi PJ Walikota Lubuklinggau?, Tentu ini menjadi hal yang Menarik untuk dinantikan bagi masyarakat kota yang berselogan Sebiduk Semare.
Seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.
Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Berdasarkan aturan tersebut, DPRD Kota Lubuklinggau mengajukan tiga nama ke Guburnur Sumsel, Tiga nama dari gubernur provinsi Sumsel, dan tiga nama dari Kemendagri.
Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.
Jika mengacu pada Permendagri nomor 4 tahun 2023, Trisko Defriansyah menjadi satu satunya pejabat dilingkungan Pemkot Lubuklinggau yang memenuhi syarat untuk diajukan oleh DPRD Kota Lubuklinggau.
”Untuk pejabat kita, yang memenuhi syarat hanya pak Sekda (Trisko), untuk diajukan sebagai PJ Walikota, tapi kita akan lihat dulu perkembangan kedepan (untuk diajukan atau tidaknya nama Trisko),”kata Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.
Rodi tampaknya belum bisa memastikan saat ditanya apakah Trisko Defriansyah yang kini menjabat Sekda Kota Lubuklinggau akan diajukan sebagai PJ Walikota Lubuklinggau atau tidak. Dia hanya memberi kode bahwa PJ Walikota Lubuklinggau harus orang yang paham dengan Kota Lubuklinggau.
” (Berarti nama Sekda akan diajukan sebagai PJ), Kita lihat dulu perkembangan kedepan, harapan kita yang jadi PJ orang yang paham dan tahu tentang Kota Lubuklinggau, bisa pejabat disini, bisa orang sini yang sekarang sedang bertugas di pusat atau didaerah lain,”tegas Ketua DPRD Kota sekaligus Ketua DPD Partai Golkar. (A’ak)