Posted in

Rumah Diratakan Tower Provider Gagal Di bangun

Musirawas,DOLNews,- Rezeki lepas ditangan, inilah yang dirasakan Sumarjito bersama Sri Asnani, Hal ini terjadi dikarnakan gagalnya Tower Provider dibangun di tanah miliknya.

Gagalnya pembangunan tower yang terletak Di Dusun Dua Desa G2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musrawas. ini juga menyebabkan kerugian besar bagi Sumarjito dan keluarga, dikarnakan rumah semi permanen miliknya telah di robohkan san rata dengan tanah yang telah di tetapkan titik koordinat pembangunan tower. Namun kenyataannya Tower tersebut tidak jadi dibangun dan di pindahkan kelokasi lain.

“Kami sangat kecewa dan meminta ganti rugi kepada pihak pembangunan tower yang mengingkari Kesepakatan dengan memutuskan memindahkan lokasi pembangunan secara sepihak,” Kesal Sumarjino.

Dikisahkannya, jika pada awal tahun 2024 lalu didatangi utusan dari Protalindo, yang menjelaskan jika lahan perkarangan rumahnya ditetapkan dari perusahanan merupakan titik koordinat pembanguan tower Provider yang akan di gunakan piahak jasa Internet.

Dari utusan pihak perusahan tersebut menjelaskan jika tower yang dibangun yang akan ditempatkan di pekarangan rumahnya tersebut melalui sistem kontrak yang durasinya selama sepuluh tahun dengan besaran kontrak senilai 100 juta.

Namun untuk merealisasikan pembangunannya juga wajib mendapat persetujuan dari pihak warga yang terdampak di Sekitar tower sebanyak 21 warga. jika tidak ada penolakan maka tower akan segera didirikan.

Untuk meralisasikan pembangunan tersebut maka diadakanlah pertemuan warga dengan pihak Protalindo selaku pelaksana pembangunan tower, di dalam pertemuan pertama tidak terjadi kesepakatan, karena pihak terdampak merasa komfensasi yang di berikan terlalu kecil, sebesar Rp 500 ribu, dan pihak terdampak meminta Sebesar Rp 3juta.

Setelah beberapa kali pertemuan juga tidak ada titik temu,karena warga yang terdamak tetap menginginkan konfensasi sebesar Tiga Juta Rupiah.

Namun meskipun belum ada kesepakatan dengan pihak terdampak, pihak perwakilan Protalindo , sudah memerintahkan pembokaran rumah yang menjadi titik pembangunan tower.

Dijelaskan Sri Asnani Istri Sumarjino, jika pembongkaran rumah tersebut atas perintah pihak Perusahaan yang bernama Ahmad karena sudah mendapat kesepakatan dari Pimpinan, namun kenyataannya setelah rumah dirobohkan pembanguan tower di pindahkan tanpa ada penjelasan.

” Kami hanya meminta ganti rugi rumah yang sudah dirobohkan saja, karena rumah itu adalah tempat tinggal adik saya,” Ujar Sri.

Sementara itu, beberapa warga yang ikut hadir dalam pertemuan, diantaranya, Khairul, Rojikik, Agus,Serta sulaiman membenarkan jika ada pertemuan terkait pembangunan Tower tersebut, namun mereka menginginkan Konfensasi dampak tower yang akan di bangun Sebesar Rp 3juta, dan pihak Perusahaan hanya ingin memberikan Konfensasi sebesar Lima Ratus Ribu rupiah.

Terpisah,Yusup Rahmadi,SH Kuasa Hukum Sumarjito berserta keluargs,Ketika di konfirmasi 29/8/24 menjelaskan, Pihaknya akan menuntut sesuai Hukum, Baik hukum pidana maupun perdata, karena kliennya dirugikan oleh oknum perusahaan Protelindo.

“Rumah klien saya sudah dirobohkan dan yang menyuruh merobohkan atas nama Susanto dan Ali Imron dari pihak perusahaan Protelindo, tiba-tiba tanpa ada komunikasi”
tower tersebut dibangun ke tanah orang lain.

Kemudian setelah di cek di Dinas Perijinan Kabupaten Musirawas, tower yg terletak di desa Dwijaya kecamatan Tugu Mulyo tersebut tidak memiliki ijin.

Terkait permasalahan ini Juga, Pihak Protelindo dengan sengaja mengintimidasi dan membuat ketakutan pihak Klien Saya.

” Saya ulangi lagi, saya akan menuntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini”.

Sementara itu, Sunyono, yang lahannya di bangun Tower mengaku, jika pembangunan Tower dilahan miliknya, atas penawaran dari Kepala Desa.

Karena lahan miliknya yang terletak di pingiran persawahan, memang masih masuk dalam titk koordinat untuk Tower Propaider.

“Saya ditawari kepala Desa, untuk meyewakan lahan dijadikan lahan pembangunan Tower,” Jelas Sunyono.

Saat pembicaraan dengan Kepala desa, sudah ditanyakan terkait titik Tower yang pernah akan Di bangun, dari keterangan Kepala Desa jika di titik Tower lainnya tidak jadi di bangun karena terdapat permasalahan, baik itu, warga yang terdampak tidak mau memberikan persetujuan karena kecilnya konfensasi dan ada lagi warga yang terdampak tidak menyetujui jika di bangun Tower.

Untuk itu, dirinya, bersedia menyewakan lahan karena lokasi Tower tersebut di areal persawahan dan jauh dari pemukiman, dan ada sepuluh warga yang areal sawahnya yang terdampak menyetujui juga memberikan peryataan tidak keberatan Tower dibangun di lahan miliknya.

Terkait,permalahan dengan pihak yang lainnya yang gagal di bangun tower tersebut dirinya tidak tau menahu, pasalnya dari keterangan pihak perusahan dan juga Kepala Desa sudah sangat jelas dan dirinya hanya sebagai, penyewa lahan saja.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *