Lubuklinggau — ZONAMUSI.COM,–
Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses tender proyek pemerintah yang berpotensi mengarah pada praktik permainan tender hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasa di Pemkot Lubuklinggau tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan yakni adanya penggunaan dokumen peralatan dan personel yang sama pada beberapa paket pekerjaan berbeda oleh penyedia yang sama. Bahkan, terdapat personel ahli yang diketahui tercatat dalam dua pekerjaan berbeda dalam waktu bersamaan.
Pada tabel hasil evaluasi lelang, perusahaan CV DGA tercatat memenangkan dua paket pekerjaan berbeda, yakni peningkatan Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba dan peningkatan Jalan Cianjur Kelurahan Ponorogo. Namun, peralatan utama berupa Asphalt Finisher dan Tire Roller diketahui digunakan pada kedua dokumen penawaran tersebut secara bersamaan.
Tidak hanya itu, pada paket pembangunan Jalan Percha Leanpuri Kelurahan Rahma, personel tenaga ahli yang sama juga diketahui terlibat pada proyek lain di waktu yang bersamaan.
BPK juga mengungkap bahwa Pokja Pemilihan mengakui kurang teliti dalam memeriksa dokumen penawaran peserta tender.
Selain persoalan dokumen, temuan lain menunjukkan adanya penyedia yang memenangkan paket pekerjaan melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diperbolehkan. Dalam pemeriksaan disebutkan terdapat 11 penyedia yang memenangkan pekerjaan secara bersamaan melebihi ketentuan untuk usaha kecil.
Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya koordinasi antar Pokja maupun pejabat pengadaan sehingga tidak ada mitigasi terhadap potensi penyedia memenangkan beberapa paket sekaligus.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya paket pekerjaan yang tidak dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang. Padahal terdapat item pekerjaan dengan nilai penawaran lebih dari 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pada sejumlah paket proyek, Pokja disebut tidak melakukan pengecekan rinci terhadap harga satuan dan hanya melihat total nilai penawaran secara keseluruhan.
Temuan paling serius muncul dari indikasi rincian HPS yang diduga diketahui peserta tender. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat kemiripan harga satuan penawaran dengan rincian HPS pada beberapa paket pekerjaan.
BPK mencatat adanya kesamaan item penawaran dalam jumlah signifikan pada sejumlah proyek, di antaranya:
- Peningkatan Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba
- Peningkatan Jalan Cianjur Kelurahan Ponorogo
- Peningkatan Jalan Suhada Kelurahan Batu Urip
Kondisi itu dinilai berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam regulasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa rincian HPS bersifat rahasia dan wajib dijaga untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan.
Temuan tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa berkualitas dengan harga wajar berisiko tidak tercapai. Selain itu, Pemkot Lubuklinggau juga dinilai berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan harga penawaran yang kompetitif.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan kurang cermatnya pejabat pengadaan dan Pokja Pemilihan dalam melaksanakan evaluasi tender sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya persekongkolan tender, pengaturan pemenang proyek, hingga dugaan kebocoran dokumen rahasia negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.(TIM)