MUSI RAWAS – ZONAMUSI.COM,–Meski belum mengembalikan aset, MEF tetap mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dua Dinas. Berdasarkan peraturan yang berlaku hal ini tidak diperbolehkan. Selasa (18/8/2026).
Dihimpun dari Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Diketahui MEF telah mendapatkan TPP dari dua Jabatan yang dirangkap nya yakni sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Plt Kepala Disduk Capil Kabupaten Musi Rawas.
Diterangkan oleh BPK, MEF mendapatkan TPP dari Dinas Perkebunan sebesar Rp.15.322.594.50, kemudian dari Disduk Capil sebesar Rp.109.066.911.00.Sementara itu, berdasarkan Perbup Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2025 mengatur lebih lanjut mengenai TPP yaitu tidak diberikan kepada ASN yang masih menguasai aset milik pemerintah yang bukan merupakan kewenangannya baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang belum dikembalikan kepada Pemkab Musi Rawas.
Berdasarkan riwayat tersebut dilakukan wawancara kepada Pengurus Barang Bappeda dan Operator e-BMD penggunaan aset oleh MEF diketahui bahwa yang atas bersangkutan menggunakan aset Bappeda berupa Laptop dengan spesifikasi merk Microsoft Surface Pro 8 Core i5 8Gb/128Gb Platinum IT saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Sesuai đengan Berita Acara Serah Terima (BAST) inventaris penggunaan aset, MEF belum mengembalikan aset kepada Bappeda walaupun sudah tidak menjabat sebagai Kepala Bappeda hingga saat ini.
Atas kondisi tersebut, Bappeda telah melakukan pengaduan kepada Inspektorat melalui surat Bappeda Nomor 900/348/BAPPEDAII/2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Inspektorat dengan hasil tidak dapat meyakini bahwa Laptop tersebut tidak berada dalam penguasaan MEF karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti kehilangan Barang Milik Daerah (BMD) dan tidak pernah hadir pada pemanggilan sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Pemeriksaan lebih lanjut, wawancara dengan Pengurus Gaji Dinas Perkebunan dan Kepala Subbag Keuangan Dinas Dukcapil menunjukkan bahwa pembayaran TPP tetap dilakukan dikarenakan ketidaktahuan bahwa masih ada aset yang masih dikuasai MEF.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Musi Rawas tanggal 27 April 2026, pemberian TPP tersebut tidak tepat berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang mengatur bahwa TPP tidak diberikan kepada ASN yang masih menguasai aset milik pemerintah yang bukan merupakan kewenangannya baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang belum dikembalikan kepada Pemkab Musi Rawas. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran Belanja TPP sebesar Rp124.389.505,50.
Disisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Wartawan media ini belum mendapatkan Klarifikasi dari MEF terkait Permasalahan ini.(*)