Posted in

Meski Tabrak Aturan Pimpinan DPRD Lubuklinggau Tetap Sewa Mobdin Hyundai Palisade

LUBUK LINGGAU – ZONAMUSI.COM,–Seperti nya tidak ingin ketinggalan edisi kendaraan terbaru. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau tidak cukup puas menggunakan Kendaraan Dinas bermerk Toyota Fortuner VRZ 4×2 A/T,Rabu (02/09/2026).

Berbagai cara di upayakan agar para Pimpinanan DPRD Lubuklinggau dapat menggunakan Kendaraan Dinas bermerk Hyundai Palisade Signature AWD XRT AT walaupun cara itu menabrak aturan yang berlaku.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kebijakan tersebut semakin menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan sewa kendaraan dinas bermotor perorangan di Sekretariat DPRD Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat Sekretariat DPRD menyewa kendaraan Hyundai Palisade dengan harga sekitar Rp44.999.400 per bulan per unit. Sementara itu, berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2024, standar sewa kendaraan operasional pejabat eselon I/setara tercatat sebesar Rp17.660.000 per bulan.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp27,3 juta per bulan antara harga sewa Hyundai Palisade tersebut dengan angka standar yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan BPK.Bahkan, dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa Sekretariat DPRD menganggarkan biaya sewa kendaraan sebesar Rp47 juta per bulan.

Persoalan menjadi semakin menarik karena hasil pemeriksaan fisik BPK menemukan bahwa pimpinan DPRD masih menggunakan kendaraan operasional Toyota Fortuner VRZ 4×2 A/T yang dibeli pada 2023.

Berdasarkan penelusuran terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB), kendaraan tersebut diketahui masih dalam kondisi baik.Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan dari sisi efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.

Pasalnya, pemerintah daerah masih memiliki kendaraan operasional yang dinyatakan dalam kondisi baik, namun pada saat bersamaan melakukan penyewaan kendaraan baru dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan standar harga satuan yang tercantum dalam regulasi daerah.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mengenai standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta ketentuan Standar Harga Satuan yang berlaku.

Permasalahan tersebut, menurut BPK, mengakibatkan pembebanan terhadap keuangan daerah.Sementara itu disisi lain, menanggapi permasalahan ini Sekretaris DPRD Lubuklinggau, Agusni serta Kabag Umum dan Keuangan DPRD Lubuklinggau, Sodri Amri. Tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *