Referensinews.id – Publik menanti kelanjutan proses hukum penyelidikan dan penyidikan pungutan kegiatan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakeps) oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musirawas dan kasus Umroh pada Bagian Kesra Musirawas yang saat ini menggantung tak tersentuh tangan hukum. Senin (17/6/2019).
Baca : Diperiksa Pungli Cakeps Disdik Berulangkali LKPPS Mangkir
Adem nya kasus ini memancing Aktivis LSM Pelawe Kompak bersuara lantang mendesak penegak hukum untuk menentukan status hukum oknum pejabat yang sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Baca : Aktivis Desak Kejari Usut Tuntas Pungli Cakeps Disdik Musirawas
Kepada awak media, Aktifis LSM Pelawe Kompak, Andy Lala mengatakan permasalahan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau harus segera dituntaskan. Jangan sampai publik selalu dibuat bertanya-tanya sejauh mana proses hukum itu berjalan, siapa saja yang terlibat dan bagaimana status hukumnya.
Baca : Cakeps Disdik Musirawas Rifai Kembali Diperiksa Kejari
Menurut Andy Lala, hal ini penting segera diungkapkan ke publik agar masyarakat dapat menyaksikan kaum elit administasi pemerintahan bekerja secara baik atau tidak dan juga akan meningkatkan trust-publik kepada penegak hukum itu sendiri.
Baca : Pungli Cakeps Disdik Musirawas 6 Kepsek Diperiksa
“Terkait masalah pungutan oknum pejabat Diknas Kabupaten Musi Rawas, kita mendorong dan mendesak Penyidik kejaksaan negeri Lubuklinggau menuntaskan proses hukum ini dengan segera menentukan status hukum oknum pejabat yang dinilai betanggung jawab dan sudah terperiksa, istilah zaman sekarang jangan kasih kendor,” kata aktifis berkepala pelontos ini lugas.
Baca : Cakeps Disdik 2 Kali Mangkir Irwan Efendi Diperiksa
Ditambahkannya, sekarang publik masih dibuat bertanya tanya oleh pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau sebab informasi pungutan oknum pejabat Diknas Mura tersebut cukup mengejutkan masyarakat dan dunia pendidikan secara umum.
Baca : Kegiatan Cakeps Disdik Musirawas Rifai Dan Rosa Diperiksa Kejari
Artinya dibutuhkan proses hukum transparan, terbuka dan tegas tujuannya disamping memang pemberantasan pungutan yang diduga illegal juga meningkatkan citra penegan hukum di bidang pemberantasan korupsi dan sejenisnya.
Baca : Pihak Hotel Hakmaz di Periksa Soal Cakeps Disdik Musirawas
“Proses hukumnya harus dibuka seterang terangnya, terkait persoalan pungutan tersebut penyidik kejaksaan jangan ada keraguan sedikit pun untuk menentukan status hukum siapapun yang terlibat,” Tegasnya ber api – api.
Baca ; HMI Demo Bupati Musirawas Soal Pungli Cakeps Disdik
Baca : Cakeps Disdik Rosa Ancam Tuntut Wartawan
Andi Lala melanjutkan, sebagai aktivis yang getol meyuarakan pemberantasan korupsi dirinya tidak pesimis dengan penegak hukum. Tapi dirinya melihat dan mengamati ada banyak indikasi korupsi yang dilaporkan dan tengah di proses mereka tapi terkesan lamban, seperti pungutan Oknum Pejabat Disdik Mura, Dugaan penyimpangan Pembangunan Gedung IBC RS.Siti Aisyah Lubuklinggau, Dugaan Penyimpangan Pembangunan IPAL di Muratara, Kasus Lelang Jabatan Muratara, Kasus DD Harapan Makmur Muara Lakitan Musi Rawas, Indikasi Penyimpangan pengelolaan dana BLUD RS. Sobirin Musi Rawas, dugaan penyimpangan kegiatan Alkes, Dinkes Muratara, kasus Umroh Musi Rawas dan mungkin masih banyak kasus lainnya yang tidak jelas mau dibawa kemana.
Baca : Rifai Ditunjuk PPTK Cakep Teruskan Pekerjaan Rosa
Baca : Diklat Cakeps Disdik Musirawas Pungut Duit 3 Juta
“Permaslahan indikasi penyimpangan kegiatan pemerintah di tiga daerah ini berkasnya sudah bertumpuk di penyidik kejaksaan, artinya selain proses hukumnya harus transparan juga butuh speed tinggi atau kerja ekstra untuk menuntaskan persoalan hukum tersebut, Kalau bisa tidak harus tunggu TOA bermain,” tutupnya sembari mengisyaratkan akan menggelar aksi tunggal. (RN)