Posted in

Kades Tercekik, Alexander: Pungutan BERKAH Ada di APBDes

Referensinews.id – Walau menyebabkan polemik, kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Tahun 2019 bertajuk BERKAH. Anggarannya tetap dibebankan kepada 199 Kepala Desa (Kades) di Wilayah Kabupaten Musirawas,

BacaPAPDDBM Berselimut Berkah DPMD Musirawas Gerogoti DD/ADD

Pungutan sebesar Rp2 juta untuk kegiatan PAPD-DBMPD berselimut BERKAH (Bersatu Kita Hebat) dan Akrab Desa) telah merugikan keuangan di 26 desa. Sementara untuk 6 kecamatan lainnya dengan 173 desa tengah mengantri kerugian disetiap awal bulan.

Baca : PAPDDBM Musirawas Berselimut Berkah DPMD Pungut Uang Kades

Adanya pungutan sebesar 2 juta, Kades se Musirawas merasa “tercekik” dan siap merogoh kocek APBDes yang SPJ nya mesti dipertanggungjawabkan (Kamis, 4/4/2019 lalu).

Baca : Bupati Musirawas Buka Kegiatan PAPDDBM 2019

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Alexander, membantah pihaknya memberi intruksi langsung pungutan sebesar Rp2 juta kepada Kades. Namun DPMD menyarankan Tiga (3) opsi kepada Kades dalam penyelenggaraan kegiatan DPMD yang berjargon BERKAH tersebut.

“Pungutan tetap berlanjut karena anggaran sudah dianggarkan dalam APBDES, kita memberikan 3 opsi kepada Kades,” terang Alexander.

Dijelaskannya, kegiatan berkah itu hanya jargon, dana yang digunakn sifatnya “Sharing Cost” artinya ada anggaran dari APBD dan juga anggaran alokasi dana (ADD) bukan dana desa (DD).

Anggaran dinas digunakna untuk honor MC, narasumber, SPPD dan makan minum Vip. Sedangkan dana dari APBDes untuk peserta dari desa,” jelas Alexander.

Di APBDes itu ada dana konsolidasi sebesar 7 juta, plafon anggarannya untuk Berkah sebesar 2 juta dan untuk Akrab Desa sebesar 5 juta. Secara aturan diperbolehkan karena sudah ada Perbup dan APBDes. Karena anggaran sudah dimasukkan didalm APBDes berarti “harus dibelanjakan”. DPMD sipatnya hanya memfasilitasi dan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 43.

Sedangkan Tiga (3) opsi SPJ yang PMD tawarkan tersebut, Pertama; Kades bayar ke panitia dalam bentuk kontribusi kemudian panitia membuat SPJ nya. Kedua; untuk konsumsi dan transportasi silahkan desa yang atur yang penting rincian SPJ sesuai yang dikeluarkan. Ketiga; tidak apa kalau tidak mau bayar tetapi peserta membawa konsumsi sendiri (Nasi Bontot), cakap Alexander.

“Silahkan saja tidak mau bayar tetapi itu sudah ada Perbup dan APBDes harus dibelanjakan,” tegasnya kembali.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan kalimat melaksanakan sosialisasi yang jelas agar desa lebih mudah mengimplementasikan UU Desa. Dan disebutkan juga, tugas setiap warga desa menjaga agar dana yang diberikan kepada desa dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat Desa.

Jika dikalkulasi anggaran APBDes yang di keluarkan untuk kegiatan Berkah dan Akrab Desa itu mencapai angka 1,4 M. Sementara di Kedua kegiatan Berkah dan Akrab Desa yang di jargonkan pemerintah belum jelas azas dan manfaatnya bagi sebesar – besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *