Referensinews.id – Sungai kelingi yang ada di Kota Lubuklinggau memiliki potensi alam dan bernilai destinasi wisata sungai eksotis dengan segala pemandangannya. Namun sangat disayangkan, potensi alam yang ada ini sengaja dirusak dengan menutup dan mematikan fungsinya dengan cara membendung sungai untuk kepentingan eksploitasi semata.
Dari beberapa data dan informasi yang didapat, dibendungnya aliran sungai Jalan Garuda, Lubuk Durian, Kelurahan Watas Kota Lubuklinggau ini diduga untuk akses angkut keluar masuk material tambang galian C.
Menurut Ketua Forum Peduli Pembangunan dan Pendidikan (FP3), Hafiez Noeh, melihat gambar dan vidio yang ada, di bendungnya sungai tersebut sudah masuk pengerusakan lingkungan dan ini lebih dari pencemaran lingkungan.
“Sungai terkena air limbah dari stockpile atau settlingpond saja sudah dikenai sanksi. Apalagi menutupnya dan mematikan fungsi sungai,” kata Hafiez.
Pemanfaatan potensi alam bisa buat apa saja, untuk siapa agar dapat dikelola dan dimanfaatkan. Namun ada aturan dan norma yang harus di taati.
“Penutupan aliran sungai yang dilakukan oleh “oknum” ini sudah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). Selain UU juga ada Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 – 2032,” sebutnya.
Defenisi dalam UU 32 tahun 2009 tentang LH, sumber air termasuk sungai. Membendung sungai berarti sudah melakukan pengrusakan bukan lagi pencemaran. Ini ada unsur pidananya, terang Hafiez.
“Kita minta kepada pihak Polres Lubuklinggau untuk segera melakukan tindakan tegas, agar segera menangkap pihak-pihak yang terlibat melakukan pengrusakan dan pencemaran lingkungan sungai,” himbaunya. (RN)