Referensinews.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawa panggil Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) terkait perannya dalam proses tender Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) tahun 2019 yang 2 kali gagal lelang disebabkan rekanan tidak hadir saat Perjanjian Kontrak (PK) hingga terjadi Penunjukan Langsung (PL) oleh Pengguna Anggaran (PA). Selasa (07/08/2019).
Baca : Nawawi Kabag Kesra Dan Widya Wulandari Diperiksa Tipikor
Pemanggilan terhadap Ahyarudin oleh penyidik Tipikor berdasar adanya laporan dugaan kecurangan oleh masyarakat pada proses lelang STQH.
“Hari ini kita panggil ULP nya terkait proses lelang STQH,” kata Ipda Khoiril.
Kanit Tipikor juga menyampaikan, sebelumnya, Senin (5/08/2019) melakukan pemanggilan beberapa pejabat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Seketariat Daerah (Setda) Musi Rawas Utara (Muratara).
“Kabag Kesra Nawawi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Widya Wulandari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah kita panggil”, sampainya.
Tambah Khoiril, silahkan di monitor terus. Penyidik saat ini sedang menyiapkan pemanggilan kembali terhadap PPTK, Bendahara dan pihak Rekanan Event Organizer (EO) yakni PT Untuk Negeri Production, tutup nya. (RN).