Referensinews.id – Penegakan hukum di wilayah Kota Lubuklinggau patut dipertanyakan. Diduga oknum ASN bendung Sungai kelingi demi aktifitas penambangan Galian C yang saat ini telah dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau. Belum tersentuh hukum, oknum ASN kemungkinan APH menunggu laporan masyarakat. Selasa (6/8/2019)
Baca Polres Lubuklinggau Segera Tindak Tegas Pembendung Sungai
Aktivis Lingkungan hidup sepertinya meradang, sebab belum ada tindaklanjut persoalan hukum bagi pihak yang dituding melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Secara kasat mata adanya pembangunan bendungan yang menutupi aliran sungai menurut para aktivis lingkungan merupakan perusakan lingkungan.
Menurut Febri, pembangunan bendungan yang menutupi aliran sungai adalah melanggar undang-undang lingkungan hidup.
“Itu perusakan lingkungan” bukan hanya ekosistem sungai dan hayati yang rusak, debit air untuk mengairi sistem pertanian pun akan berkurang dan sangat berdampak bagi masyarakat “secara langsung akibat penutupan aliran sungai tersebut menghambat hajat hidup orang banyak”, ujar Febri.
Lanjutnya, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lubuklinggau hendaknya cepat tanggap tidak menunggu laporan masyarakat. Informasi ini sudah menyebar dan sudah menjadi konsumsi publik, desak Febri.
“Jangan ada asumsi dari masyarakat, jika persoalan hukum terkait dengan oknum pejabat, seolah-olah tidak tersentuh hukum. Sementara untuk rakyat kecil yang terkait persoalan hukum cepat diproses”, kritik nya.
Tambah Febri, kita mendesak APH untuk melakukan investigasi, karena diduga pembangunan bendungan yang menutupi aliran sungai kasie2 ini sudah lama dilakukan dan seolah ada pembiaran, desak Febri. (RN)