Referensinews.id – Diijual nya Sepuluh Sapi Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak), Kabupaten Musi Rawas oleh Penggaduh tanpa izin dan tidak sesuai perjanjian merupakan pelanggaran tindak pidana hukum yang dilakukan oleh Penggaduh. Minggu (25/8).
Baca : Inspetorat Tangani Kasus Sapi Distanak, Pidana Rananya APH
Plt Kadistanak, Tohirin dan Bambang selaku Kadis Peternakan dan Perikan sebelum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berganti nama dan fungsi, saling lempar tanggungjawab terkait hilangnya 10 Sapi tersebut.
Baca : Sapi Distannak Aset Musi Rawas Dijual Penggaduh
Tohirin, mengakui bahwa permasalahan hilangnya Sepuluh Sapi terjadi sebelum OPD berganti nama dan fungsi nya. Bambang, kepala Dinas Perikanan juga mengakui adanya temuan tersebut dan berkilah temuan itu bukan di era dirinya, kalau mau lebih detail tanya langsung sama Inspektorat, Kata Bambang.
Kabid Peternakan, Marzuki. Dia membenarkan 10 ekor ternak sapi dijual oleh penggaduh tanpa izin.Pihak penggaduh siap bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian, tapi belum ada laporan ke bidang peternakan,” Ujar Marzuki.
Sementara Kepala Inspektorat, Alex Akbar, mengatakan belum ada temuan hilangnya Sepuluh Sapi pada tahun 2019,
“tolong difoto atau sampaikan temuan yang dimaksud,. Belum ada temuan yang menyatakan adanya BPK bersama Inspektorat dan Kabid Peternakan melakukan Stock Opname pada tanggal 3 April 2019”, sampai Alex.
Hasil konfirmasi ke pihak Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan (Irban) yang salah satu tugasnya membantu Inspektur dalam pembinaan dan fasilitasi, pemantauan serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan penanganan kasus-kasus pengaduan dari masyarakat.
“Belum ada laporan yang masuk terkait kasus penjualan sapi dari Distanak. Irban saat ini sedang dinas luar”, ujar seorang staf Irban Kantor Inspektorat.
Febri RB selaku LSM, berpendapat, penjualan Sapi tanpa izin adalah pidana. Ini adalah perbuatan pidana, menjual aset daerah. Penggaduh itu kan bukan petugas yang diserahkan melelang aset daerah. Tugas mereka itu memelihara dan menggulirkan sesuai dengan perjanjian dan petunjuk dinas”, ungkap Febri.
Kita mendesak pihak Polres Musi Rawas untuk segera melakukan pemeriksaan, karena pemberitaan merupakan bagian dari dokumen penyidikan untuk melakukan penelusuran.
“Tidak usah tunggu laporan, “Polres bisa langsung periksa karena ini sudah masuk rana pidana”. Bukti penyidikan sudah kuat, apalagi dalam pemberitaan menyebutkan temuan adalah hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan.,” pinta Febri kepada pihak Polres Mura.
Jika motif ini ditelusuri, kemungkinan atau dapat diduga ada keterlibatan pihak lain yang ikut serta dalam kasus penjualan Sapi milik Distanak ini.
“Kalau hanya Satu (1) atau Dua (2) ekor Sapi yang hilang wajar saja. Ini kan 10 Sapi yang hilang, berarti kurang nya pengawasan dari pihak terkait atau dapat diduga ada pihak-pihak yang ikut terlibat,” duganya. (RN)