Posted in

Kelebihan Bayar Anggaran Perjalanan Dinas Protokol Musirawas

Referensinews.id  – Pada tahun anggaran 2018 terdapat bukti berkas pertangunggjawaban biaya Transport Perjalanan dinas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Musi Rawas dinyatakan tidak lengkap.

Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Hendra Jaya, sulit ditemui dan sering tidak berada ditempat dengan alasan rapat dan Dinas Luar (DL). Sabtu (31/8).

Dari data terhimpun, ada kelebihan bayar uang penginapan (Hotel) sebesar 30 persen dan kesalahan administrasi yang menyebabkan kelebihan bayar pada biaya transport.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 58 tahun 2005 dan bertentangan pada Peraturan Bupati (PERBUB) Musirawas Nomor: 65 tahun 2017, serta Tidak mengacu pada Pedoman Perjalanan dinas.

Hal ini disebabkan Sekretaris Daerah (SEKDA) Musirawas, kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pada satuan kerjanya dan kurang cermat dalam meverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti bukti pertangunggjawaban. Diketahui, tolal keseluruan biaya Perjalanan dinas pada Bagian Protokol Setda Musirawas pada tahun 2018 di alokasikan sekitar 2 milyar.

Pengamat anggran dan kebijakan pemerintah wilayah MLM, Taufik Gonda, maklum atas temuan LHP BPK trrsebut.

“Kita maklum saja, karena anggaran perjalanan dinas ini dari dahulu rentan untuk diselewengkan dan terkadang menjadi modus bancakan,” katanya.

Menurut Taufik, anggaran perjalanan dinas kurang menjadi perhatian masyarakat. Padahal anggaran perjalanan dinas ini sangat rentan untuk diselewengkan. Jika diamati lebih jauh penyelewengan anggaran perjalanan dinas ini banyak macam dan modus nya. Beberapa kasus diantaranya dilakukan dengan cara memotong anggaran, menambah hari dalam perjalanan dinas (lamanya hari dinas yang dibuat fiktif), perjalanan dinas Fiktif (perjalanannya dinas nya ada orang nya tidak berangkat).

“Terkadang PPTK hanya menyodorkan laporan kepada pegawai atau staf yang berangkat untuk menandatangani dokumen laporan dan pegawai atau staf menerima uang perjalanan dinas”, tuturnya. (RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *