Referensinews.id – Sidang Gugatan Pt Ahba Mulia terhadap Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) terkait pembatalan sepihak, pemenang tender proyek 11,4 Milyar dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Baca : Lawan Pt AM Pemda Muratara Miliki 2 Kuasa Hukum Hakim Bingung
Pimpinan sidang gugatan memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan PT Ahba Mulya. Jumat (27/9).
Baca : Mediasi Buntu, Grees Sely Hadapi 14 Tim JPN Pemkab Muratara
Kuasa hukum PT Ahba Mulya, Gres Sely, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mengatakan adanya putusan sela berarti hakim mengabulkan semua permohonan gugatan pihaknya , meskipun untuk sementara waktu.
Baca : Lawan Pt AM Pemkab Muratara Tambah 5 Advokat
“Eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyatakan berwenang mengadili perkara Gugatan PT Ahba Mulia”, katanya.
Baca : Efendi; Jangan Asal Bunyi, SKKB Sudah di JPN
Lanjutnya, dengan dikeluarkannya putusan tersebut, maka seluruh gugatan yang diajukan pihaknya di awal sidang dikabulkan sementara oleh majelis hakim.
Baca : Lantang Ditolak, Febrian; Bupati Belajar Hukum Lagi
“Minggu depan adalah pembuktian surat dari kami”, samapai Gres.
Baca : Bupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi Bubar
Diketahui, sidang perdata pembatalan sepihak, pemenang tender proyek jalan simpang biaro dan rawas ilir sebesar Rp 11 ,4 Milyar oleh Pokja ULP Muratara memasuk ke tahap Dua (2) yakni Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik).
Baca : Sidang Gugatan Pt AM Tunggu Hasil Mediasi
Pembatalan sepihak oleh Pokja ULP Muratara menurut Kuasa Hukum PT Ahba Mulya sangat merugikan dan dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca : PT Ahba Mulia Gugat Pemkab Muratara
Baca : Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP
Selanjutnya, Kuasa Hukum PT Ahba Mulya melayangkan gugatan ke PN Lubuklinggau dan menuntut pihak Pemda Muratara agar mengganti kerugian yang dialami baik secara materi dan immaterii. (RN)