Referensinews.id – Usai sidang praperadilan Kepala Desa (Kades) Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Syahrul Jahusi, langsung di jeblos ke sel tahanan di Lapas Klas IIa Lubuklinggau. Syahrul Jahusi ditahan atas kasus penggelapan dana plasma sawit milik KUD Biaro Bangkit Bersatu senilai Rp 46 juta rupiah. Jumat (27/9/2019).
Penahanan Syahrul Jahusi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dan sudah petitah masuk kepelimpahan tahap dua.
Kajari Lubuklinggau Hj Zairida melalui Kasi Pidana Umum Faiq Fiqri Sofa kepada media mengatakan, perbuatan oknum kades disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
“Kades Jahusi resmi ditahan, pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang milik plasma tersebut,” ujarnya.
Kades Jahusi diantar dengan tangan terborgol diiringi penyidik Satreskrim Polres Musirawas dan pengacaranya Dodi. Penahanan Kades Jahusi, berdasar laporan masyarakat pada 27 Oktober 2018 ke Polres Musirawas.
Dana talangan plasma senilai Rp46 juta berasal dari urunan 463 Hektar tanah plasma yang ditarik Rp100 ribu perhektar. Dipungut nya dana ini sesuai kesepakatan akan digunakan untuk membeli kerbau dan acara syukuran desa dari masyarakat sebagai bentuk rasa syukur telah mendapatkan lahan plasma. Rencananya syukuran diadakan bertepatan dengan kegiatan Isra Miraj pada 14 April 2018.
Namun, dana yang dicairkan sejak tahun 2018 dari Bendahara ke Kades senilai 46 juta, hingga saat ini acara syukuran belum dilaksanakan. Masayarakat kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas. (RN)