Referensinews.id – Klaim sepihak yang menyudutkan PT. Gorby Putra Utama seolah bersalah dalam kasus sengketa lahan di Desa Beringin Makmur II Dusun 4, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), dibantah keras oleh Gabriel selaku kuasa hukum.
Dikatakan Gabriel, sebelumnya pendekatan persuasif untuk membuka portal sudah sering dilakukan oleh eksternal mangemen PT Gorby dan aparat Polsek, bahkan biaya penggantian lahan sudah diganti. Ini upaya pihak PT Gorby selalu melakukan upaya mengedukasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah tambang.
“Pendekatan persuasif sudah beberapa kali dilakukan MG PT Gorby, namun tindakan pemortalan masih juga dilakukan. Kemudian dilakukan pemberitahuan kepada aparat ke Polisian untuk mendampingi MG membuka portal tersebut,” sampai Gabriel.
Lanjutnya, yang mereka portal itu adalah jalan holis (khusus) PT Gorby dan upaya pemortalan itu ada pidanya “melanggar Undang-undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yakni Pasal 162 junto pasal 136 ayat 2, ada ancamannya.
Tambang ini adalah objek pital berarti milik negara, PT Gorby hanya pemilik IUP dan IUP itu suatu saat bisa dicabut karena PT Gorby hanya sebagai pengelola tambang.
“Yang membuka portal itu karyawan MMJ (karyawan PT Gorby) didampingi aparat, jangan dipolitisir dan diputar balikkan. Sampaikan kepada mereka (sdr. Edo) “jangan cemen (red-cetek mental alias kecap saja)”. Kalau klien mereka merasa benar gugat kepengadilan,” tantang Gabriel.
Sambungnya, sesuatu itu lihat segi positifnya, banyak masyarakat yang memiliki kepentingan mengais rezeki di tambang yang dikelola PT Gorby.
“Sopir-sopir tambang dan karyawan PT Gorby itu punya anak istri dan mereka butuh makan. Rezeki mereka tertunda akibat adanya pemortalan. Pemilik jalan yang memortal itu adalah karyawan PT Gorby, karyawan yang melakukan tindak pidana seperti pada perusahaan dimana dia bekerja dapat di berhentikan dengan tidak hormat dan tanpa pesangon,” tutup Gabriel. (RN)