Referensinews.id – Akibat pemortalan Jalan Angkut Khusus Batubara (Hauling Road) di Desa Beringin Makmur II Dusun 4, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), PT Gorby alami kerugian hampir mencapai 60 Milyar dan banyak karyawan perusahaan yang dirumahkan oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Baca : Gabriel: Jalan PT Gorby Diportal Kena UU Pertambangan
Menurut Gabriel, selaku kuasa hukum PT Gorby, kerugian yang dialami company/perusahaan akibat pemortalan yang dilakukan Mulyadi CS, berdasar perhitungan cost (biaya) angkut dan royalti, setiap harinya kerugian di alami perusahan PT Gorby mencapai puluhan milyar.
“Akibat pemortalan oleh Mulyadi CS, Company merugi puluhan milyar perharinya. Peristiwa pemortalan jalan Hauling Road ini, sudah kita laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Gabriel.
Dijelaskan Gabriel, pemortalan yang dilakukan Mulyadi CS itu tidak berdasar dan merupakan klaim sepihak. Mulyadi mengaku bahwa lahan pribadi miliknya yang dibeli oleh PT Gorby itu ada sebagian yang belum dibayar.
“Mulyadi mengaku ada sebagian lahan yang digunakan untuk jalan Hauling Road berukuran 4X30 Meter miliknya belum dibayar PT Gorby. Padahal paktanya lahan Hauling Road itu sudah dibayar perusahaan,” sebut nya.
Sambung Gabriel, sebenarnya lahan tersebut bukan milik Mulyadi, lahan itu milik orang tuanya yakni pak Suwardi dan sudah dibeli oleh perusahaan dengan surat jual beli yang ditandatangi pak Suwardi sendiri.
“Perusahaan sangat menyayangkan tindakan pemortalan ini. Pendekatan persuasif sudah di lakukan tapi mereka tetap ngotot mengajukan surat pemortalan. Atas tindakan pemortalan ini sudah kita laporkan dan kita anggap melanggar Undang-undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yakni Pasal 162 junto pasal 136 ayat 2, dengan ancaman pidana,” terangnya kembali.
Perlu untuk diketahui, Jalan Hauling Road ini adalah objek pital akses angkutan tambang PT Gorby. Yang melintas dijalan tersebut bukan hanya PT Gorby tetapi ada 4 sampai 5 Perusahan yang membutuhkan akses jalan tersebut.
“Pemortalan oleh Mulyadi CS tidak hanya merugikan PT Gorby sendiri, ada salah satu perusahan yang telah merumahkan karyawannya karena tidak bisa beroperasi,” sebutnya.
Kembali Gabril mengungkapkan, banyak masyarakat yang memiliki kepentingan mengais rezeki di tambang yang dikelola PT Gorby dan perusahan yang ada diwilayah tersebut. Karena tidak bisa beroperasi, banyak karyawan perusahaan yang tidak dapat bekerja lagi karena telah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat adanya pemortalan.
“Dalam waktu dekat akan ada pertemuan di Pemkab Muratara, kita akan menjelaskan pakta dan bukti-bukti secara datail saat pertemuan itu,” tutup Gabriel. (RN)