Referensinews.id – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, melakukan Investigasi lapangan kroscek dugaan penyimpangan Pembangunan Saluran Drainase atau Gorong – gorong tahun anggaran 2019 senilai Rp.439 Juta di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Rabu (5/1).
Investigasi oleh Tim Penyidik Pidsus diakui, Abu Hanifah, yang pada saat itu mewakili salah satu pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Musi Rawas.
“Ya, Saya ditunjuk mewakili Dinas Perkim Mura investigasi kelapangan bersama Tim Penyidik Pidsus terkait dugaan penyimpangan Proyek dari “Aspirasi” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas,” kata Abu Hanifah.
Sementara, Irwan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek Pembangunan Saluran Drainase atau Gorong – gorong di Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti, mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali dipanggil pihak Penyidik Kejari Lubuklinggau.
“Saya sudah dua kali dipanggil penyidik dan hari ini menghadap kembali karena surat panggilan resmi dari Kejari Lubuklinggau, untuk menyerahkan sejumlah dokumen berkas proyek tersebut,” sampai nya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Musi Rawas, Mito Mapilindo belum dapat ditemui. Dari informasi yang dihimpun Saluran Drainase atau Gorong–gorong merupakan proyek “aspirasi anggota DPRD Mura”. Proses lelang diikuti oleh 26 Perusahaan, 4 ikut lelang, satu pemenang CV. DIA dengan nilai penawaran Rp.437 Juta. (RN)