Posted in

Marak Penipuan Perumahan Syariah, Warga Lubuklinggau Waspada

Referensinews.id – Warga Kota Lubuklinggau sebaiknya waspada, karena saat ini lagi maraknya penipuan pengembang perumahan berkedok syariah. Belum lama ini, ditahun 2019 terungkap kasus penipuan perumahan yang mengatasnamakan syariah, memakan korban mencapai 4000 orang dengan kerugian mencapai 1 triliun.

Maraknya bisnis perumahan berkedok syariah, peran pemerintah menjadi penting untuk memberi pembelajaran kepada masyarakat agar korban penipuan rumah syariah bisa berkurang.

Baru-baru ini Ketua dan anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau, Rabu (30/07/2020) mendatangi kantor pemasaran Perumahan Syariah di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Ketua BPSK Lubuklinggau, Nurusulhi Nawawi mengatakan, kedatangan timnya ke perumahan syariah tersebut bertemu langsung dengan CEO PT Buraq, Prita Wulan Kencana dan beberapa manager marketing.

“Kami kesana untuk meminta klarifikasi kepada pelaku usaha dalam hal ini pengembang perumahan sistem KPR Syariah PT Buraq, bertemu langsung ibu Prita dan beberapa managernya,” terang Nurusulhi Nawawi.

Hasil klarifikasi dengan pihak PT Buraq tersebut BPSK berkesimpulan sebagai berikut:

(a). Bahwa Badan Hukum Pelaku Usaha bukan seperti yang tercantum pada Brosur Resmi, yakni PT. Buraq, melainkan Badan Hukum lain PT yang lain yakni PT. Diruma. Menurut keterangan Managemen merupakan Hasil Take Over hanya secara lisan, sehingga tidak terdapat Fakta Yuridis suatu Dokumen Hukum Legal Prosesi Take Over;

(b). Bahwa Managemen tidak dapat membuktikan Keanggotaan REI dan atau telah Berafiliasi dengan Induk Organisasi Pengembang sebagai Pelaku Usaha yang wajib mempedomani Regulasi Perumahan;

(c). Bahwa pada Program KPR yang mengusung Label “Syariah” belum pernah memiliki Dewan Pengawas dari Unsur Majelis Ulama Indonesia dan atau Lembaga Keagamaan Islam yang berkompeten mengeluarkan Sertifikasi KPR Syariah;

(d). Bahwa pada Janji-janji Iklan/Brosur/Pamflet tentang Bonus pelbagai Peralatan Rumah, tanpa BI Cheking, tanpa Riba, tanpa Sita dsb, tidak didukung oleh Dokumen Faktual dan Mekanisme yang terukur, Prihal Potensi Perselisihan dan Opsie Ketentuan Baku Penyelesaian Sengketa yang berparadigma hukum.,

(e). Bahwa dikarenakan Managemen tidak memberlakukan Hak Tanggungan dan atau Pendaftaran Fidusia pada Kanwil Depkumham Sumsel pada semua Persil Rumah sebagai Obyek Fidusia yang dibeli oleh Konsumen secara Kredit. Dengan demikian tidak ada Perlindungan Hukum dari Negara apabila terjadi perselisihan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha. Dengan demikian Penjelasan “Tanpa Sita” adalah tanpa Makna Hukum. Sebab, memang sesungguhnya Pelaku Usaha PT. Buraq “Tidak Mempunyai Hak Hukum” untuk melakukan Penyitaan Obyek Sengketa, semua Penyelesaian perselisihan wajib ditempuh melalui Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau;

(f). Bahwa Managemen tidak dapat membuktikan adanya Publikasi Terbuka kepada publik, menjelaskan Rekam Jejak Keberhasilan KPR Syariah sebelumnya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lahat (?). Karena sebenarnya di Kota Bengkulu tidak murni bergerak di bawah Bendera Usaha PT. Buraq, melainkan sebuah Kerjasama dengan seorang Kontraktor Lokal di Bengkulu;

(g). Bahwa mengingat Pembangunan semua Rumah Konsumen tidak melibatkan Permodalan dari pihak Perbankan, Managemen tidak dapat memberikan jawaban atas permintaan penjelasan prihal Skema Pembiayaan dan Sumber Permodalan dengan target membangun sekitar 3000 Unit Rumah di Kota Lubuklinggau. Jika diasumsikan 1 unit Rumah membutuhkan Permodalan sebesar Rp. 75.000.000/Unit x 3000 Persil Rumah, maka dibutuhkan Investasi sebesar Rp. 225.000.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima milyar rupiah). Tanpa adanya Modal Awal sebagai bukti Garansi Bank dan atau Deposito, hanya mengandalkan Dp minimal 10% sampai maksimal 30%, sangat mustahil semua unit Perumahan Konsumen dapat dibangun sesuai jadwal yang diperjanjikan;

(h). Bahwa telah diperingatkan kepada Pelaku Usaha untuk tidak mensalahgunakan Label Usaha KPR Syariah sebelum adanya Validasi Resmi dari MUI dan atau Lembaga Keagamaan yang berhak menerbitkan Sertifikasi Usaha Syariah. Bahwa spirit dari Usaha berbasis Syariah adalah Kejujuran, adanya Keterbukaan plus Bertanggung jawab. Kesemua itu dilakukan sedari awal memulai Usaha, mempedomani kewajiban untuk tunduk/patuh dengan Perizinan yang berlaku, membayar Pajak IMB dlsb;

(i). Bahwa disampaikan kepada Pelaku Usaha, dengan semua Klarifikasi dimaksud dipandang perlu diberikan penegasan; telah terdapat banyak pelanggaran perizinan, hal-hal yang berlaku tidak umum, Ketentuan-ketentuan yang dibuat secara sepihak dan tidak berparadigma hukum positif, Ketiadaan Jaminan Aman Investasi sesuai Regulasi resmi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk pula, disinyalir Investor yang tidak memiliki permodalan yang mumpuni namun mengusung Program prestisius, padahal hanya akan mempergunakan putaran modal yang bersumber dari DP konsumen, sangat besar berpotensi untuk tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya dan berdampak pada kerugian Konsumen secara massif serta massal.

Bahwa dengan mempertimbangkan uraian pada huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g), (h) dan (i) dimaksud, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, menyatakan :

1). Dukungan penuh atas Keputusan Bidang Perizinan guna Penghentian semua kegiatan Operasional Pembangunan Perumahan KPR Syariah PT. Buraq, sampai dengan semua Dokumen Perizinan diselesaikan, kemudian diwajibkan memberikan Paparan Terbuka dihadapan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemangku Kepentingan Label Syariah, Konsumen dan Para Penggiat Perlindungan Konsumen.

2). Wajib dilakukannya Pengehentian semua kegiatan Transaksi/Pengumpulan Dana Konsumen, berupa Booking Fee, Down Payment dan Angsuran bulanan KPR Syariah, sampai dengan kewajiban pada angka (1) telah sepenuhnya dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.

Laporan Terbuka disampaikan oleh BPSK Kota Lubuklinggau sebagai amanah dari UU. RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara, CEO PT Buraq Prita Wulan Kencana, belum memberikan pernyataan resmi hasil klarifikasi BPSK. Dihubungi via whatsapp, Prita hanya membalas “terimakasih atas informasinya dan menerangkan belum bisa mengangkat telepon karena ada kesibukan,” tutupnya.

Untuk masyarakat ketahui, setiap pengembang properti abal-abal memiliki cara jitu untuk menarik perhatian konsumen yang sedang mencari rumah agar masuk ke perangkapnya.

Beberapa modus penipuan pengembangan perumahan yang marak terjadi saat ini diantaranya;

a) Memakai embel-embel syariah terlepas dari bunga yang tinggi, denda, dan uang yang dibebankan kepada pembeli lainnya.

b) Harga yang tidak wajar membuat banyak konsumen yang tergiur untuk membeli rumah.

c) Proses gampang, bahkan tanpa BI Checking dimana permohonan kredit pemohon yang kolektabilitasnya Sistem Informasi Debitur buruk. Siapapun bisa memiliki rumah dengan cepat tanpa dilihat riwayat utangnya.

Beberapa tips (cara) bagi masyarakat untuk membeli rumah dengan aman;

Pertama, pahami sistem pembayaran syariah. Kedua, teliti dokumen penting saat beli rumah. Ketiga, cek kelegalan pengembang properti di aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG). Keempat, cermat sebelum membeli (pilih pengembang yang sudah terdaftar). (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *