Posted in

Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta, Diminta Polisi Usut

Referensinews.id – Diduga terima transfer sebesar 30 Juta, Kepala Dinas PMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan sarankan kepada oknum PT Buraq untuk melapor ke pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian.

BacaMarak Penipuan Perumahan Syariah, Warga Lubuklinggau Waspada

Dugaan menerima transfer diketahui setelah Dinas PMPTSP melakukan sidak mendadak ke lokasi pengembang properti perumahan berlabel Syariah.

Berdasar informasi yang didapat, setelah oknum melakukan ricek kenomor yang diduga menerima transfer sebesar 30 juta dari oknum PT Buraq. Hasil lacak GPS diketahui nomor tersebut terakhir aktif di wilayah Makasar, ujar oknum yang tidak ingin namanya disebutkan.

Maraknya bisnis perumahan berkedok syariah menjadi polemik di Kota Lubuklinggau dan menyebabkan kegaduhan bagi para konsumen yang diduga telah menyetor Down Payment (DP) yang lebih dikenal dengan “uang muka”.

Peran pemerintah menjadi penting untuk memberi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak menjadi korban maraknya penipuan pengembang perumahan berkedok syariah.

Baru-baru ini Ketua dan anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau, Rabu (30/07/2020) mendatangi kantor pemasaran Perumahan Syariah di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Banyak poin, kesimpulan yang disampaikan dan dijelaskan BPSK, pada intinya meragukan kredebilitas dari perusahaan pengembang perumahan Syariah yang diluncurkan PT Buraq “ilegal”.

Untuk mencegah kerugian konsumen, Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, mengintruksikan agar aktivitas pemasaran dan pembangunan perumahan syariah PT Buraq Noer Syariah disetop terlebih dahulu sampai perizinannya selesai.

Kepala Dinas PMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan, berulangkali melakukan sosialisasi bahwa membuat izin itu gratis, kecuali pajak dan retribusi resmi. Dan Hendra Gunawan juga berulangkali mengingatkan, jika ada yang mengatasnamakan Dinas PMPTSP meminta sejumlah uang jangan aminin atau dituruti. “Jangan mau jadi korban penipuan dan menjadi pelaku Penyogokan,” sampainya berulang.

Febri RB selaku aktivis pengamat pembangunan Kota Lubuklinggau, menyikapi polemik terkait program pengembang perumahan Syariah yang diluncurkan PT Buraq mengatakan, sebaiknya Pemkot Lubuklinggau tegas dan segera menyetop kegiatan PT Buraq Noer Syariah.

“Kita mendukung kebijakan Pemerintah Kota Lubuklinggau agar segera menyetop kegiatan PT Buraq. Berdasar klarifikasi terbuka BPSK dan Sidak dari DPMPTSP patut diduga keberadaan PT Buraq yang meluncurkan program Perumahan ber embel-embel Syariah itu “ilegal”, duganya.

Lanjut Febri, jika memang benar ada dugaan oknum PT Buraq mentransfer sejumla uang kepada oknum Dinas PMPTSP, kita minta penegak hukum segera usut informasi ini.

“Jika benar isu ini ada, untuk apa oknum PT Buraq mentransfer sejumlah uang? Berarti benar dugaan masyarakat bahwa ada ketidak beresan atas keberadaan PT Buraq tersebut “selain diduga ilegal, diduga juga adanya unsur penipuan kepada konsumen”, cetusnya. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *