Posted in

Miliki Tanah Hektaran, Komisi III DPRD Tidak Percaya, “PT Buraq

Referensinews.id – Polemik PT Buraq Nur Syariah dibawah kerana Komisi III DPRD Lubuklinggau. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi III Taufik Siswanto dan seluruh anggota, CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS), DPMSTP, DPUPR, Perkim dan awak Media.

BacaPT Buraq Belum Kantongi Izin, Hembus Isu Dibully, Waspada

Dalam sesi tanya jawab mencari solusi persoalan PT BNS baik Ketua dan anggota Komisi III mempertanyakan kepada CEO PT BNS terkait kelengkapan izin termasuk hak atas tanah yang akan dibangun perumahan. CEO PT BNS, Prita Wulan Kencana mengakui belum memiliki izin dari DPMSTP Lubuklinggau.

Baca : Manuver Gesit Fahami Karakter, PT Buraq Hapus Label Syariah

“Kami akui, belum memiliki izin dari DPMSTP, namun saat ini masih dalam kepengurusan. Dan untuk lokasi Batu Urip dan tanah di Temam pembangunannya tidak akan kami lanjutkan. Rencana tanah tersebut akan kami jual “mundur” tidak sanggup melanjutkan bisnis ini,” sampai Prita.

Baca : CEO PT Buraq Minta Maaf, Lapor Penipuan Investasi

Dia melanjutkan, saat ini PT BNS memilik 3 lokasi tanah yang rencananya akan dibangun perumahan yakni di daerah Temam, Kupang dan Taba Pingin. Saat ini yang kami ajukan diwilayah Kupang seluas 4 Hektar lebih, sampainya.

Baca : Lempar Isu Transfer PT Buraq Tutup Isu Liar

Secara rinci DPMSTP Lubuklinggau menjelaskan bahwa PT BNS belum memiliki izin, dikarenakan belum melengkapi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca : Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta, Diminta Polisi Usut

Sementara DPUPR dan Dinas Perkim Lubuklinggau mengatakan, site-plan yang diajukan PT BNS sebanyak 300 lebih perumahan. Namun yang disetujui hanya 260 dengan persyaratan tertentu.

Baca : Marak Penipuan Perumahan Syariah, Warga Lubuklinggau Waspada

Menyikapi polemik PT Buraq Nur Syariah, Komisi III menyampaikan, bahwa kegiatan PT BNS disetop sementara dan disarankan melengkapi izin.

“Kami minta kepada CEO PT Buraq Nur Syariah untuk segera melengkapi izin. Dan terkait ke absahan PT Buraq memili tanah yang katanya ada di 3 lokasi, kami minta PT CEO menerangkan dengan data “bukan katanya,” sampai Taufik.

Kami tekankan kepada CEO PT Buraq, untuk menyetop kegiannya sebelum izin dilengkapi dan diterbitkan. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *