Posted in

PT Buraq Belum Kantongi Izin, Hembus Isu Dibully, Waspada

Referensinews.id – Bukannya tabayun dan melakukan klarifikasi kepada pihak Dinas PMPTSP Lubuklinggau, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau, dan konsumen secara terbuka dan transparan. Sebuah akun Berita Lubuklinggau yang diduga berafiliasi kepada PT Buraq Nur Syariah malah pajang foto pejabat penting dan seakan-akan teraniaya dan dibully.

BacaManuver Gesit Fahami Karakter, PT Buraq Hapus Label Syariah

Dipajangnya foto pejabat penting Walikota Lubuklinggau seolah mempertegas bahwa PT Buraq Nur Syariah itu legal dan tidak bermasalah dan konsumen harus tetap percaya.

Baca : CEO PT Buraq Minta Maaf, Lapor Penipuan Investasi

“Hembus isu teraniaya dan dibully, memangnya ini Pilkada,” celoteh Febri RB.

Baca : Lempar Isu Transfer PT Buraq Tutup Isu Liar

Dikatakan nya, ini bukan persoalan persaingan bisnis properti. Yang dipermasalahkan publik adalah PT Buraq belum mengantongi izin dari DPM-PTSP Lubuklinggau namun sudah memberlakukan uang panjar (DP) kepada konsumen.

Baca : Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta, Diminta Polisi Usut

Wajar, dan sekiranya wajib jika Ketua dan anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau mengeluarkan Sembilan (9) poin kesimpulan klarifikasi terbuka guna mencegah kerugian yang akan dialami konsumen, ujarnya.

Baca : Marak Penipuan Perumahan Syariah, Warga Lubuklinggau Waspada

Jika publik mempertanyakan dan mendesak kejelasan tentang ke absahan PT Buraq dengan embel-embel syariah nya. Jangan naif menyampaikan informasi, seolah “teraniaya dan di bully” untuk mencari simpati publik dan konsumen agar percaya.

Embel-embel syariah tetapi marketing pemasaran jangan seperti ini. Jika memang untuk membantu umat dan ikut mensejahterakan warga Kota Lubuklinggau, pasti pemerintah dan masyarakat mendukung. Namun ikuti aturan, lengkapi izinnya agar tidak menimbulkan fitnah.

“Bukannya Suudzon, jika pengembang kabur, kecil kemungkinan pemerintah bertanggungjawab, karena masyarakat telah di ingatkan sebelumnya,” katanya.

Lanjut nya, belum lagi masalah kepemilikan lahan dan aturan serta izin lainnya yang dipersoalkan dinas terkait. Publik merasa dibohongi alias dikibuli dengan pengakuan sepihak dari PT Buraq bahwa perusahaannya legal dan sah.

“Nyatanya DPM-PTSP Lubuklinggau belum mengeluarkan izin untuk PT Buraq “ini bodong”. Sebaiknya masyarakat di wilayah MLM waspa, ucap Febri.

Dipertegas dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, tidak pernah satupun mengeluarkan izin PT Buraq Nur Syariah.

DPM-PTSP juga tidak pernah mengeluarkan izin site plan PT Buraq. Site plan mereka dapatkan dari dinas PUPR dan telah diserahkan ke DPM-PTSP. Site Plan itu bukan izin tapi rekomendasi dan merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terangnya.

Dalam site plan itu mereka hanya boleh mendirikan 260 unit rumah, sesuai persetujuan dari dinas PUPR yang terdiri dari type 36 [87 unit] dan type 48 [173 unit].

Kembali Hendra menegaskan, pihaknya dan DPU-PR sampai saat ini belum sama sekali melakukan survei ke PT Buraq, karena kepengurusan izin mereka belum lengkap, sebab alas hak tanah mereka belum ada.

“PT Buraq belum memberikan alas hak tanah atas kepemilikan kepada DPM-PTSP. Untuk apa tim kelapangan “ngukur tanah orang, pasti pemiliknya marah,” cakapnya.

PT Buraq hanya mengajukan ke kami akte pendirian PT, KTP, NPWP, izin site plan dan SKRK. Segera lengkapi izin dan kita himbau jangan dulu melakukan aktivitas apapun sebelum memiliki izin termasuk menarik uang muka (DP) dari konsumen sebab belum memiliki izin, himbaunya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melalui Kabid Pengaduan, Aji Warsito mengatakan, terkait persoalan PT Buraq, dilihat dari sisi perlindungan konsumen sangat lemah.

“Sebaiknya Pemerintah Daerah melalui dinas perumahan wajib menghentikan promosi maupun pembangunannya. Agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar lagi yang diderita konsumen,” ujar Aji Warsito. Kamis (6/7).

YLKI juga menghimbau kepada masyarakat atau konsumen sebelum membeli rumah dari pengembang konvensional dan syariah, baik secara kredit atau akad maupun cash hendaknya waspada agar tidak menderita kerugian yang lebih besar.

Sebaiknya konsumen cermat untuk melakukan pengecekan dan mencari informasi. Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah pengembang tersebut teregistrasi dan terdaftar di SIRENG. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *