Referensinews.id – Bualan CEO PT Buraq Nur Syariah, Prita Wulan Kencana saat di minta penjelasan oleh anggota Komisi 3 DPRD Lubuklinggau mulai terkuak. Prita menyampaikan kepada DPRD bahwa CEO PT Mitra Diruma Sejahtera (PT MDS) adalah pamannya sendiri.
Baca : Miliki Tanah Hektaran, Komisi III DPRD Tidak Percaya, “PT Buraq
Beroperasinya PT Buraq Nur Syariah di lahan PT Mitra Diruma Sejahtera ( PT MDS) yang ada di Lubuk Kupang, Kota Lubuklinggau, tidak ada persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) PT MDS, dan lahan PT MDS yang diklaim di take over ke PT Buraq, belum ada perjanjian yang mengikat, dan lahan tersebut diketahui masih dimiliki PT MDS.
Baca : PT Buraq Belum Kantongi Izin, Hembus Isu Dibully, Waspada
Disinggung apakah pemilik PT MDS merupakan pamannya dari CEO PT Buraq, Rama Hidayat menegaskan dirinya bukan pamannya Prita Wulan Kencana selaku CEO PT Buraq.
Baca : Manuver Gesit Fahami Karakter, PT Buraq Hapus Label Syariah
“Bukan, pemiliknya saya, pamannya itu karyawan saya. Sebetulnya pamannya hanya free lance, bantu saya mengawasi proyek,” jelasnya.
Baca : CEO PT Buraq Minta Maaf, Lapor Penipuan Investasi
Terkait lahan PT MDS yang diklaim di take over ke PT Buraq. Dikatakan Rama,
Baca : Lempar Isu Transfer PT Buraq Tutup Isu Liar
“Belum pak, cuma janji-janji aja, masih punya PT MDS. Tolong diingatkan sebelum bayar DP konfirmasi dulu pemiliknya siapa? Jangan salah transfer. Perlu diingatkan pembeli disana, jangan sampai bayar DP tapi ternyata nggak dapet rumahnya,” ujar Rama, Rabu (12-8).
Baca : Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta, Diminta Polisi Usut“
Terkait kwitansi Booking Fee yang menggunakan cap PT MDS, Rama Hidayat membenarkan bahwa cap tersebut milik PT MDS, namun tanpa ada izin resmi dari PT MDS..
Baca : Marak Penipuan Perumahan Syariah, Warga Lubuklinggau
“Itu memang cap MDS, tapi digunakan tanpa ijin. Saya sudah ingatkan jangan ambil uang konsumen sebelum kita ada kesepakatan, tapi karena Covid saya tidak bisa ke Linggau, malah dia jalankan tanpa ada kesepakatan,” tegasnya.
Mengenai sudah beroperasinya PT Buraq di lahan PT MDS, Dirut PT MDS itu menyatakan tanpa ada kesepakatan.
“Iya dia beroperasi tanpa kesepakatan, dan ambil uang konsumen, khawatirnya akan banyak orang tertipu, uang yang diambil hanya sebagian dibuat pembangunan,” ujarnya.
Baca sebelumnya Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta Febri RB Minta Polisi Usut
Baca Sebelumnya Marak Penipuan Perumahan Bermodus Syariah Warga Lubuklinggau Waspada
Dirut PT MDS tersebut juga menghimbau agar disampaikan ke DPRD untuk menyetop kegiatan PT Buraq sampai ada kejalasan dari dirinya.
“Kalo bisa bapak tolong bantu cek sudah berapa orang yg baru DP ke PT Buraq, karena saya tidak pernah diberi info. Sebetulnya sudah melakukan penipuan dan penggelapan dana konsumen. Tolong sampaikan DPRD untuk stop kegiatan Bouraq sampai ada kejelasan dari saya,” pungkasnya.
Sementara Andy Lala selaku aktivis pengamat kebijakan pemerintah dan pembangunan di Kota Lubuklinggau dengan tegas mengatakan bahwa PT Buraq belum mendapatkan izin dari dinas DPMSTP berarti itu ilegal.
“Tidak ada izin berarti itu ilegal. Kami minta APH bertindak sebeleum ada kerugian kebih besar menimpa konsumen. Dan keberadaan PT Buraq di Kota Lubuklinggau hanya bikin gaduh”, harap Andy (RN-75)