Referensinews.id — Mendapat sorotan tajam dari masyarakat Lubuklinggau, Chief Excecutive Officer (CEO) PT Buraq Nur Syariah (BNS), Prita Wulan Kencana, dilansir media online Swarnanews.co.id meragukan kredibilitas Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).
Polemik berkepanjangan PT Buraq Nur Syariah (BNS) berawal dari label Syariah yang disematkan dan ditawarkan kepada masyarakat. Dalam perjalanan dan pemasarannya, di duga PT BNS ini ilegal alias belum mengantongi izin dari DPM-PTSP Kota Lubuklinggau.
Baca Sebelumnya : Pelapor PT Buraq Damai, Setelah Sidang Managemen Cemas?
Baca Sebelumnya : Bualan CEO PT Buraq Nur Syariah Terkuak, APH Segera Bertindak
Baca Sebelumnya : Miliki Tanah Hektaran, Komisi III DPRD Tidak Percaya, “PT Buraq Nihil Data”
Tidak tegasnya Pemerintah Kota Lubuklinggau, angin segar bagi PT BNS. “bak ada beking” Perang opini dan alibi di pertontonkan PT BNS, mulai dari oknum DPM-PTSP terima transfer, teraniaya dan di buly hingga ragukan kredibilitas BPSK.
Pada Juli 2020, masyarakat Kota Lubuklinggau di bikin gaduh oleh bisnis pendanaan properti perumahan syariah yang dipasarkan PT Buraq Nur Syariah (BNS). Dalam bentuk pemasarannya mereka memposting foto pejabat penting Walikota Lubuklinggau seolah mempertegas bahwa masyarakat harus percaya bahwa kebaradaan PT BNS itu “legal”.
Semakin maraknya pemberitan dan sosial media yang semakin menyudutkan PT BNS, mereka memainkan isu liar adanya dugaan wartawan melakukan pemerasan, Kadis PMPTSP, Hendra Gunawan, menerima transfer Rp.30 juta dari oknum PT Buraq.
Baca Sebelumnya : PT Buraq Belum Kantongi Izin, “Hembus Isu Teraniaya Dibully”, Konsumen Waspada!!
Baca Sebelumnya : Manuver Gesit Fahami Karakter Konsumen, PT Buraq Bakal Hapus Label Syariah
Baca Sebelumnya : CEO PT Buraq Minta Maaf, Febri RB; Lapor Penipuan Investasi
Akibat kegaduhan ini, banyak melibatkan berbagai pihak, mulai dari MUI, PUBM, YPH-PUI, BPSK, Komisi 3 DPRD Lubuklinggau dan akhirnya Walikota Lubuklinggau menginstruksikan agar aktivitas pemasaran dan pembangunan perumahan syariah PT BNS di setop terlebih dahulu sampai perizinan selesai.
Bertubinya persoalan menimpa PT BNS dan untuk menutupi ke bobrokannya, Prita Wulan Kencana, berusaha menarik simpati masyarakat dengan meminta maaf kepada wartawan terkait statemennya ada oknum wartawan melakukan pemerasan.
Baca Sebelumnya : Lempar Isu Transfer Diduga “PT Buraq Tutup Isu Liar”
Baca Sebelumnya : Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta, Febri RB Minta Polisi Usut
Baca Sebelumnya : Marak Penipuan Perumahan Bermodus Syariah, Warga Lubuklinggau Waspada
Tidak sebatas itu saja, Prita juga mencoba lakukan klarifikasi bersama komisi 3 DPRD Lubuklinggau, namun sayangnya terbantahkan dengan data minim yang ia sodorkan. Tidak memakai atau mencabut label syariah dalam pemasyarannya. Dan klarifikasi terkait transfer Rp.30 juta yang diduga diterima Kepala DPMP-TSP.
Seiring berjalannya waktu, persolan PT Buraq Nur Syariah (BNS) kembali mencuat dengan banyaknya laporan dari konsumen ke BPSK. Tidak merasa terpuaskan oleh tugas BPSK yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yakni memberikan perlindungan kepada konsumen dan menangani penyelesaian sengketa konsumen. CEO PT BNS, Prita Wulan Kencana, meragukan kredibilitas (BPSK) yang di ketuai Nurussulhi Nawawi. (R75)