Posted in

DPRD Muratara Bisa Minta Inspektorat Dan Kejari Investigasi KAS Kosong

Referensinews.id — Aneh, kas daerah bisa kosong ? sementara untuk skala rumah tangga saja tidak mungkin kas bisa kosong. Jika benar terjadi, ini adalah sebuah kegagalan dari sebuah perencanaan tata kelola pemerintahan daerah khusus nya dalam pengelolalan anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah.

Di masa pandemi covid-19 dan berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kabupaten Musi Rawas Utara kembali diributkan dengan adanya informasi keadaan kas daerah kosong.

Ketua Komisi II DPRD Muratara Hadi Subeno, seperti dilansir oleh media online menyebutkan, anggaran daerah ada pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muratara memang benar-benar kosong, karena belum ada transfer dari pusat. Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp.60 Milyar.

Terlepas dari semua itu, akibat adanya kas kosong pasti berimbas ke beberapa tagihan pihak ketiga dan keterlambatan pembayaran gaji dan dana oprasional lainnya.

Hal ini tidak bisa dianggap sederhana, sebaiknya DPRD segera meminta klarifikasi dari Kepala Daerah (Bupati) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muratara terkait persoalan kas daerah yang kosong.

Kekosongan kas daerah ini membuktikan lemahnya perencanaan penganggaran pendapatan daerah di Kabupaten Muratara. Ke kosongan kas daerah harus dijelaskan secara transapran agar masyarakat mendapat informasi yang jelas perihal penyebab terjadinya kekosongan keuangan daerah.

DPRD Muratara merupakan lembaga politik yang mampu meng-oftimalisasi tugas pengawasannya. “DPRD dapat meminta kepada institusi berwenang seperti Inspektorat dan Kejaksaan, melakukan investigasi menyeluruh atas semua penggunaan pendapatan dan pengeluaran anggaran daerah baik belanja langsung maupun tidak langsung agar keadaan kas kosong ini dapat dibuka kepada masyarakat secara terang benderang.

Investigasi ini penting dilakukan karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Semoga saja dampak dari kas kosong di Kabupaten Muratara tidak mendapat sanksi administrasi dari provinsi. “Sanksi bisa saja terjadi jika ads kelalaian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara”. (R75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *