• Terkait Pajak dan Retribusi Daerah Bidang Telkom
Kamis (25/2) Referensinews.id .- Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rapat koordinasi antara Pemkot Lubuklinggau dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembangan Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) melalui vidcon bertempat di Command Center Kantor Wali Kota Lubuklinggau.
Dalam paparannya, Kadis Kominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi menjelaskan dasar hukum kegiatan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Sedangkan latar bekakang keluarnya aturan tersebut yakni adanya permohonan uji materi penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-Xll/2014 yang diucapkan pada 26 Mei 2015 dengan amar putusan mengabulkan gugatan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 UU PDRB yang menyatakan bahwa tarif retribusi paling tinggi 2 persen NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor S.209/PK.3/2016 Tanggal 09 September 2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Adapun permasalahan sejak terbitnya putusan MK pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dengan perhitungan dua persen NJOP PBB Menara.
Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan RPMT dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa x tarif retribusi. Dimana tarif retribusi harus didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan.
Kemudian sambung Erwin, sejak dikeluarkannya Perwal Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penguatan RPMT belum bisa tercapai karena wajib retribusi merasa keberatan atas perhitungan RPMT dengan alasan jumlah tim pengawas terlalu banyak dan frekuensi pengawasan tidak terukur.
Mengenai perhitungan RPMT = tingkat penggunan jasa (TP) X tarif retribusi (TR) sedangkan tingkat penggunaan jasa (TP) dihitung berdasarkan indeks peruntukan dan indek ketinggian dimana indeks peruntukan dibagi empat yakni peruntukan satu adalah bangunan menara yang berada di area terbuka seperti sawah, ladang dan perbukitan.
Peruntukan dua bangunan menara yang berada di kawasan perumahan dan pemukiman kepadatan rendah, ketiga bangunan menara yang berada di pusat perdagangan dan jasa, serta keempat, bangunan menara yang berada di kawasan pariwisata.
Sementara mengenai indeks ketinggian dibagi lima yakni ketinggian rencana bangunan menara yang memiliki ketinggian sampai 12 M, kedua ketinggian rencana bangunan menara yang memiliki ketinggian sampai 24 M, ketiga ketinggian rencana bangunan menara yang memiliki ketinggian sampai 36 M, keempat ketinggian rencana bangunan menara yang memiliki ketinggian sampai 48 M dan kelima adalah ketinggian rencana bangunan menara yang memiliki ketinggian paling tinggi 72 M. (Nana/adv)