referensinews.id – DR.(Hc) H.Sambas, SH, MH, kuasa Hukum Camat Lubuklinggau Barat II Zainona, Jumat petang (5/2) memberi penjelasan terkait pemberitaan Arifin terhadap kliennya.
“Selaku kuasa hukum kami menyampaikan, klien kami tidak kenal dengan Arifin. Dan tidak pernah berhubungan tentang apapun dengan Arifin,” ujarnya saat ditemui di Kantor HUKIM Advokat/Pengacara, Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Menurutnya, permasalahan dia menyampaikan kepada media, bahwa klein menipu, pihaknya akan laporkan balik pencemaran nama baik.
“Kami akan laporkan balik Arifin tentang pasal pencemaran nama baik KUHP dan UU ITE. Soal pernyataannya itu, bagaimana mau bercerita kenal saja tidak dan tidak ada sangkut paut dengan apa yang disampaikan itu,” tegasnya.(*)