Posted in

Perlawan Sengit Eksekusi Lahan PT Damri

Referensinews.id – Proses eksekusi lahan PT. Damri seluas 1,5 ha di jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dilakukan. Bentrok antara aparat kepolisian dengan massa tidak dapat dihindari. Ratusan massa melakukan perlawanan dengan cara melempar bom molotov dan bambu runcing, Rabu (21/12/2017)

BacaKejari-PN Lubuklinggau Segera Eksekusi Lahan PT Damri

Perlawanan warga akhirnya berhasil diatasi Polisi dengan tindakan tegas menembakkan gas air mata dan peluru hampa kepada massa yang anarkis.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau, AKBP Sunandar, melalui KBO Reskrim IPTU Sudarno saat rilis resmi di Mapolres Lubukinggau mengatakan hal menarik terkait perlawanan massa di saat eksekusi lahan milik PT Damri.

Disampaikan IPTU Sudarno, setelah merilis sejumlah barang bukti (BB) hasil sweeping, massa yang melakukan perlawanan tangannya ditandai dengan tanda cap XXX.

“Stempelatau cap XXX yang melekat ditangan massa menandakan bahwa itu anggota mereka”, katanya.

Selain itu, Polres Lubuklinggau juga merilis BB lainnya yakni satu besi garpu panjang, tiga mercon panjang, tiga buah percon cabe, tujuh buah pedang jenis samurai dan pedang biasa, tiga buah clurit, lima buah pisau, empat buah senpi, dua jenis senapan angin, dua jenis sopgan dan senpi rakitan, 21 peluru aktif, dua kantong air keras, dua derigen bensin dalam keadaan kosong, tiga unit hp jenis nokia dan android, 62 botol bom molotov, 14 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, serta 200 bambu runcing. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *