Referensinews.id – Pembangunan maupun rehabilitasi dan renovasi bangunan Puskesmas harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengajukan usulan pembangunan sembilan Puskesmas. Jumat (5/7/2019).
Baca : Perencanaan dan Lahan 9 Puskesmas di Musirawas Belum Sesuai Ketentuan
Terindikasi ada lobi dan data palsu yang di ajukan Dinkes Kabupaten Musi Rawas kepada Kemenkes pusat, sehingga Kemenkes kemudian menyetujui usulan tersebut.
Dalam praktek nya pembangunan 9 Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas yang mendapat pendampingan TP4D dari Kejari Lubuklinggau ini terdapat banyak permasalahan, mulai dari survei lahan, administrasi, pembelian lahan menggunakan APBD dan kekurangan volume.
Baca : Kupas Tuntas 50,2 M Pembangunan 9 Puskesmas Di Musi Rawas
Diketahui proses Perencanaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mura bermasalah dan tidak cermat. Akibatnya ada kelebihan pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultan Perencana hampir mencapai 400 juta. Begitupun dengan kekurangan volume mencapai 250 juta.
Tidak hanya persoalan perencanaan dan kekurangan volume, persoalan lahan hibah dan keterlambatan penyelesaian 9 paket pekerjaan pembangunan Puskesmas belum dikenakan denda. Belum dikenakan denda ini sangat terindikasi adanya modus korupsi karena tidak disetor ke kas daerah.
Edisi III Bersambung….. (RN)