PALEMBANG – ZONAMUSI.COM,–Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati Sumsel menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar, Senin, (15/06/ 2026).
Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel.
Perkara tersebut terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PU PR Kabupaten Muara Enim.
Adapun 2 orang tersangka yang diserahkan yaitu:
1. KT, selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif.
2. RA, selaku anak dari tersangka KT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasipenkum Kejati Sumsel menyampaikan, setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung 15 Juni 2026 sampai 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IA Palembang.
“Selanjutnya berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan,” ujarnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi pemulihan kerugian negara.(*)