LUBUKLINGGAU – ZONAMUSI.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuklinggau, Ervan Affansyah, diwakili Sekretaris Dinas, Muhammad Rifqi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari,Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, Jumat (11/9/2026).
Program PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya mempercepat proses pelayanan peralihan hak atas tanah, termasuk proses balik nama sertifikat.
Program ini mengedepankan integrasi layanan dan kolaborasi lintas sektor, sehingga proses administrasi pertanahan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi.Dalam pelaksanaannya, program PERINTIS 10 Hari melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.
Salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memiliki peran dalam proses validasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Selain itu, Diskominfotiksan juga memiliki peran penting dalam mendukung penerapan layanan berbasis elektronik.
Dukungan tersebut mencakup kesiapan infrastruktur digital, integrasi sistem, serta aspek keamanan informasi agar pertukaran data dan layanan elektronik antarinstansi dapat berjalan dengan baik.
Sekretaris Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau, Muhammad Rifqi, melalui kehadirannya dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital, khususnya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat dan terintegrasi.
Dengan adanya sinergi lintas sektor, Program PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peralihan hak atas tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Lubuklinggau.(*)