ReferensiNews.id – Pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi sorotan. Lismaini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes untuk Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), diperiksa penyidik tindak pidana husus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Rabu (15/5/2019).
Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara
Lismaini terlihat sejak pukul 09 : 30 WIB hingga pukul 14 : 30 WIB berada diruang penyidik Pidsus. Lismaini selaku PPK diduga terindikasi melakukan penyimpangan pada sistem pengelola pengadaan barang dan jasa, dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2017. Dengan judul kegiatan, Pelayanan Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, sebesar Rp.3.3 Milyar.
Pengadaan dilaksanakan secara e-purchasing yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Iqbal mengatakan, Lismaini diperiksa terkait pengadaan Alkes dan IPAL RSUD RUPIT.
“Lismaini kita panggil untuk diminta keterangannya terkait pengadaan ALKES dan IPAL. Nanti kita panggil pejabat lainnya yang terkait dalam persoalan ini,” sebut Kasi Pidsus M. Iqbal. (RN)