PALEMBANG – ZONAMUSI.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukman, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terkait dugaan pungutan liar (pungli), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (29/10/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yakni Muhammad Reza Revaldy, S.H., bersama Dedy Zakasyu Rachman, S.H.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 15 orang saksi hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara yang tengah diperiksa.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri atas Ali Murdiat, S.H., M.H., selaku hakim ketua, didampingi H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Ahmad Irfansyah, S.H., bertugas sebagai panitera pengganti.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Armein Ramdhani, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.Armein menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (5/11/2026).
“Agenda persidangan berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,” terangnya.