Referensinews.id – Kontrol masyarakat dalam upaya mengawasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sangatlah diperlukan. Menjelang tahun politik anggaran ADD/DD sangatlah menggiurkan. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa mampukah desa mengelola dana tersebut untuk meningkatkan pembangunan di desa. Senin (22/7).
Kekhawatiran muncul jika ADD dan DD tersebut disalahgunakan bukan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat dengan program-progam sisipan kepentingan menjelang tahun politik para kepala daerah (bupati).
Dikatakan Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Pendidikan (FP3) di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Hafies mengingatkan kepada keapada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai parlemennya desa untuk menjalankan fungsinya menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Saat ini menjelang tahun politik kepala daerah. Perlu mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan ADD dan DD agar sesuai peruntukan guna meningkatkan pembangunan di desa,” ujarnya.
Lanjut dia, penyelenggaraan pemerintahan desa dituntut agar lebih akuntabel, didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemdes dan BPD.
‘Fubgsi BPD itu penting untuk menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama kepala Desa. Merupakan kewenangan BPD untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kades,” pintanya.
Sambung Dia, kewenangan BPD haruslah dijalankan secara sungguh-sungguh karena BPD merupakaan jelmaan atau wakil masyarakat desa dalam hal penggunaan keuangan desa.
“Kritis terhadap program-program desa menjelang tahun politik kepala daerah agar selalu untuk ditingkatkan,” imbaunya.
Hafiez mengingatkan kepada Kades, BPD dan masyarakat desa untuk selalu memantau dugaan penggunaan DD untuk kepentingan politik kepala daerah (bupati). Untuk diketahui saat ini terjadi di Kab. Mura terkait pungutan 2 juta dan 5 juta pada kegiatan Berkah dan Akrab Desa yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
“Salah satu terperiksa yakni Mefta Joni, eks Kadis PMD Mura, Sekretaris DPMD Alexander, Ardianto salah satu Kabid di DPMD dan besar kemungkinan para Kades akan dipanggil oleh penyidik Kejari terkait dugaan pungutan kepada Kades pada kegiatan Berkah di Kab. Mura,” tutup Hafiez. (RN)