Referensinews.id – Sebanyak 41 paket tersebar di beberapa desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas untuk membangun infrastruktur berupa peningkatan/perbaikan jalan, perbaikan irigasi, perbaikan kantor bupati, pembangunan gedung asrama hafiz-hafizah, perbaikan/pembagunan 3 jembatan yaitu Jembatan Gantung Desa Air Beliti, Oprit Jembatan Sungai Temam Akses Perkantoran Muara Beliti dan pembangunan Jembatan Gantung Desa Kembang Tanjung diduga berpotensi merugikan negara milyaran rupiah. Senin (22/7).
Baca : Temuan BPK di BKAD Musirawas Teguran Atau Modus Korupsi
Hal ini terbukti pada setiap tahunnya selalu berulang, seolah menjadi persoalan klasik yang yang tidak bisa teratasi atau memang djiwa korupsi tidak bisa terkikis.
Baca : Kerugian Infrastruktur di Musirawas 1,3M Belum Stor Ke-Kasda
Tahun 2018 audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara milyaran rupiah khusus nya di Dinas PU Kabupaten Musi Rawas sebesar 4,6 Milyar
Baca : BPKAD Mura Labrak Perbup Modus Suap dan Korupsi
Rekomendasi BPK seolah hanya tinggal menjadi seruan semata, tidak punya makna. Mestinya rekomendasi BPK menjadi alat untuk melakukan koreksi dan perbaikan sehingga diharapkan anggaran yang dikeluarkan Pemerintah dapat dipergunakan dan memberikan manfaat yang besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Setiap tahun nya Bupati Musi Rawas menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berupaya untuk meminta kepada dinas terkait serta mitra dalam hal ini kontraktor untuk bertanggungjawab.
Menurut Ketua Forum Peduli Pembangunan dan Pendidikan (FP3), Hafiez Noeh, walau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah dilakukan penyetoran terhadap potensi kerugian keuangan negara akibat mark-up.
“Urusan BPK hanyalah menetapkan ganti rugi yang merupakan sanksi administrasi sedangkan penegak hukum adalah menemukan adanya perbuatan pidana untuk selanjutnya memberikan sanksi pidana,” sebut Hafiez.
Rekomendasi BPK jelas agar segera memproses kelebihan pembayaran akibat melakukan pengurangan volume sebagaimana kesepakatan dalam kontrak kerjasama yg dilakukan oleh PT BJBM, PT WBK , CV AgMu , CV AlK , CV BR, CV EK, CV AdK, CV LS , CV AT di kedua dinas PU BM dan PR.
“Dari kerugian negara 4 milyar lebih dan telah disetor sebesar 3 milyar lebih, sementara sisa 1 milyar lebih belum disetorkan ke Kas Daerah dapat dikenakan pidana,” tutup Hafiez. (RN)