Referensinews.id – Teruna alias Unet BIN Gabel yang merupakan Terpidana penganiayaan dengan korban Kades Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas akhirnya di eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) klas II Lubuklinggau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah mengatakan, Terpidana Teruna dieksekusi pada hari Jum’at (19/06) lalu, dan saat ini telah mendekam di Lapas kelas II Lubuklinggau.
“Setelah putusan MA, Terpidana Teruna di eksekusi ke Lapas pada jum’at lalu”, katanya (23/06)Supriansyah menambahkan, Terdakwa Teruna di Eksekusi setelah putusan MA dengan Nomor 357K/Pid/2020 tanggal 30 April 2020 atas nama terpidana teruna alias Unet Bin Gabil melanggar Pasal 351 (1) KUHP yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi selama 4 bulan kurungan penjara.
“Terpidana Teruna di Eksekusi setelah putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi selama 4 Bulan Penjara”,tambahnya
Sebelumnya Terdakwa penganiayaan dengan korban Kades Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 10 bulan kurungan penjara.
Sidang yang diketuai majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi Hendri Agustian dan Tatap Situngkir dengan putusan 2 bulan penjara. Dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi.
Seperti diketahui yang membuat terdakwa Teruna alias Unet disidangkan, bermula pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB,atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Dusun III Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Irma Sandra. (rls)