Referensinews.id — Kejaksaan Negeri Lubuklinggau periksa Tiga (3) orang saksi terkait dugaan korupsi kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2019, hingga saat ini belum ada kejelasan?.
Pemeriksaan terhadap saksi ini, menjadi perhatian masyarakat khususnya Kota Lubuklinggau. Informasi terakhir, berdasar pemberitaan media online, 3 orang saksi yang diperiksa yakni Bendahara Pengeluaran, Bagian Aset dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan salah satunya berinisial EV.
Keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang didapat, bahwa pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2019 baru sebatas puldata dan pulbaket.
Sementara, informasi didapat dari sumber yang dapat dipercaya, untuk dugaan korupsi RS Siti Aisyah ini jangan sampai ada intervensi dan tekanan dari oknum yang ingin menjadi pahlawan kesiangan (mencari keuntungan sebagai makelar kasus).
Kebijakan yang dilakukan oknum di RS Siti Aisyah, berdampak merugikan pengusaha lain. Kebanyakan kegiatan dikerjakan oleh pengusaha tertentu saja dan kasus ini harus dibuka secara terang benderang, jangan ditutupi, ujarnya berpendapat.
Senada dengan ke inginan masyarakat, mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar kasus dugaan korupsi RS Siti Aisyah ini dibuka secara terang benderang hingga ada tersangkanya sebagai shock Therapy efek jera bagi oknum RS Siti Aisya dan pengusaha nakal. (RN75)