Referensinews.id – Kasus SPJ fiktif pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilaporkan masyarakat sejak tahun 2019 lalu, kembali dibidik dan dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Baca : dr. Herlina Diperiksa, SPJ Fiktif RSUD Rupit Bakal Heboh
Dimasa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negri Lubuklinggau, Zairida, S.H.M.Hum, kasus SPJ fiktif dan tandatangan palsu RSUD Rupit telah melakukan pemeriksaan sekitar 10 orang saksi.
Baca : SPJ Palsu dr Herlina, Eks Dir RSUD Rupit dan Bendahara Diperiksa
Baca : SPJ Palsu Dan Ipal RSUD Rupit Masuk Penyidikan
Kasus SPJ fiktif RSUD Rupit sempat tenggelam dan saat ini tengah dilakukan penyidikan kembali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuriza Antoni SH membenarkan sudah memanggil dan meminta keterangan kembali beberapa orang oknum pejabat RSUD Rupit Kab. Muratara.
Baca : Penyidik Intens Periksa Lismaini PPK Alkes Muratara
Baca : Usai Diperiksa PPK IPAL RSUD Rupit Panjat Pagar
“Kita sudah meminta kembali keterangan dari beberapa oknum pejabat RSUD Rupit”, katanya.
Baca : Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari
Baca : Kejari Periksa Rekanan IPAL dan ALKES Muratara
flashback, kasus SPJ Fiktif dan tandatangan palsu dilaporkan masyarakat sejak tahun 2019 s.d 2020, kurang lebih 10 orang saksi terkait sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan nya oleh penyidik.
Baca Pengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari
Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara
Diantaranya, Direktur RSUD Rupit dr. Herlina, eks dir. RSUD Rupit dr Jery, eks Bendahara Umum RSUD Rupit Kusuma dan Wahid (PPTK). (RN)